Sul-Sel,Kota Palopo || Alasannews.com - Gakumdu Palopo menetapkan calon Walikota Palopo, Trisal Tahir dalam dugaan kasus ijazah palsu paket C. Hal ini diungkapkan Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Kamis (17/10/2024).
Berdasarkan hasil pembahasan dan gelar perkara oleh Team Gakkumdu yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 telah dilaksanakan pembahasan dan gelar perkara penetapan tersangka masing-masing atas nama Trisal Tahir,” jelas AKP Supriadi.
Selain Trisal Tahir, Gakkumdu juga menetapkan tiga komisioner KPU yakni, Irwandi Djumadin, Abbas Djohan, dan Muhatzir M. Hamid.
“Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka,” imbuhnya.
(Hms Polres / Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar