Alasannews.com || Sanggau,KALBAR – Hasil investigasi terbaru mengungkapkan dugaan penyimpangan pada proyek rehabilitasi beberapa bangunan di SMP Negeri 2 Meliau. Bangunan-bangunan yang direhabilitasi meliputi ruang kelas, ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS), ruang perpustakaan, ruang laboratorium IPA, ruang tata usaha, ruang kepala sekolah, dan ruang guru. Sementara ruang laboratorium komputer dibangun baru, hasil penelusuran menunjukkan bahwa sejumlah komponen bangunan lain menggunakan material lama yang seharusnya telah diperbarui sesuai kontrak.(30/10/2024).
Menurut penelusuran lapangan, kerangka atap seperti kasau dan reng seng masih menggunakan bahan kayu lama. Hanya seng yang diganti baru, sedangkan rangka kayu yang telah berusia puluhan tahun tidak diganti. Langkah ini dinilai tidak sesuai dengan bestek kontrak proyek yang mengamanatkan penggunaan bahan baru agar keamanan dan ketahanan bangunan lebih terjamin. Dugaan ini menjadi perhatian karena kekuatan dan ketahanan kerangka atap tersebut diragukan.
“Kondisi ini sangat mendesak untuk segera diperiksa oleh pihak-pihak terkait seperti konsultan proyek, pimpinan proyek (pimpro), inspektorat, serta pihak sekolah yang selalu berada di lokasi untuk mengontrol pelaksanaan proyek,” ujar salah seorang jurnalis Onews Media yang melakukan penelusuran di lapangan. Berdasarkan wawancara dengan beberapa perkerja, mereka mengonfirmasi bahwa kerangka atap lama memang tidak dibongkar dan tetap digunakan.
Tidak hanya terkait dengan kualitas bangunan, penelusuran lapangan juga menemukan dugaan penyimpangan terkait pengelolaan material bekas. Seng bekas atap yang berjumlah sekitar seribuan keping, papan belian bekas lantai, dan bahan kayu lainnya diduga diperjualbelikan secara ilegal oleh oknum tidak bertanggung jawab. Material tersebut tidak ditemukan di lokasi penyimpanan proyek, dan diperkirakan hanya sekitar 10% saja yang tersisa. Sebagai barang milik negara, material ini seharusnya menjadi aset daerah dan tidak boleh diperjualbelikan tanpa prosedur administratif yang sah, seperti penghapusan aset atau lelang oleh Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Sanggau.
Menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan penyalahgunaan wewenang, yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi. Pada kasus ini, indikasi penggunaan material lama yang tidak sesuai kontrak, serta dugaan jual-beli material bekas tanpa administrasi resmi, bisa memenuhi unsur penyalahgunaan anggaran dan pengelolaan aset negara yang melanggar aturan.
Selain itu, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, barang yang telah menjadi milik negara atau daerah tidak dapat diperjualbelikan tanpa proses penghapusan aset atau lelang resmi yang dilakukan oleh instansi terkait. Setiap tindakan menjual barang milik negara tanpa mengikuti prosedur yang berlaku dapat dianggap sebagai pelanggaran dan berpotensi dipidana.
Saat awak media berupaya mengonfirmasi dugaan penyimpangan ini kepada Kepala Dikbud Pendidikan Kabupaten Sanggau, tanggapan yang diterima justru mengejutkan. Alih-alih memberikan penjelasan atau klarifikasi terkait isu yang sedang menjadi sorotan publik, pihak Dinas Pendidikan terkesan menghindar dan tidak memberikan respons substantif. “Minta konfirmasi dulu dengan Kabid SMP pak,Selaku PPK supaya Jelasnya informasinya,bukan hanya Pemberitaan yang tidak jelas sumbernya,"Ungkap kepala Diknas melalui Via WhatsApp messenger,dengan nada yang terkesan arogan.
Respons yang terkesan arogan ini disayangkan banyak pihak, mengingat masalah ini menyangkut kepentingan publik, terutama menyangkut kualitas sarana pendidikan dan dana yang berasal dari anggaran negara. Para pengamat menilai bahwa sikap tidak kooperatif dari pejabat terkait bisa menghambat upaya penegakan transparansi dan akuntabilitas publik.
Diharapkan pihak-pihak terkait di SMP Negeri 2 Meliau diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk mengatasi dugaan penyimpangan ini. Para pemangku kepentingan diminta untuk mengawasi secara ketat agar dana negara yang sudah digelontorkan dalam proyek ini benar-benar digunakan sesuai ketentuan, sehingga dapat meningkatkan kualitas bangunan sekolah serta menjaga keselamatan siswa dan tenaga pendidik.
Penyimpangan dalam pengelolaan aset negara tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berdampak pada kualitas fasilitas pendidikan. Sudah menjadi kebiasaan buruk sejumlah oknum untuk memperlakukan aset negara seolah-olah milik pribadi, tanpa mempertimbangkan prosedur administrasi yang berlaku.
Sumber : Paulus
Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar