Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Proyek Siluman: Pengerjaan Jalan Cor Rabat Beton di Kelurahan Karya Jaya Tanpa Transparansi

10/10/2024 | 23:02 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-10T16:02:04Z

Palembang, Alasannews.com - Pengerjaan proyek jalan cor rabat beton di Kelurahan Karya Jaya, tepatnya di Jalan TMMD, menuai sorotan dan kecurigaan masyarakat setempat. Proyek yang diduga dikerjakan asal-asalan ini, diduga tidak mematuhi spesifikasi dan standar yang telah ditetapkan, serta tidak transparan dalam penggunaan anggaran.(10/10/24).

Pengerjaan jalan tersebut dilaporkan tidak dilengkapi dengan plang proyek, yang seharusnya memuat informasi penting terkait besaran anggaran dan pelaksana pekerjaan, sehingga menimbulkan kecurigaan publik akan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran demi keuntungan pribadi.


Lebar jalan yang dikerjakan bervariasi, yaitu antara 3 hingga 3,5 meter, sementara ketebalan jalan yang seharusnya mencapai 15 cm, ditemukan hanya berkisar antara 8 hingga 9 cm. Kondisi ini tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi yang seharusnya, sehingga merugikan pemerintah dan masyarakat karena kualitas jalan yang dihasilkan tidak sesuai standar.

Seorang warga setempat, saat ditemui pewarta, menyatakan kekhawatirannya, “Kalau pembangunan jalan seperti ini terus yang dikerjakan oleh para kontraktor, jalan di sini tidak lama lagi akan rusak kembali," ujarnya.

Pengawas proyek yang ada di lapangan diketahui sulit ditemui untuk dikonfirmasi terkait temuan tersebut. Setiap kali hendak diwawancarai, pengawas selalu menghindar dengan berbagai alasan. Begitu juga dengan kontraktor proyek, Ibu Hj. Yanti, yang juga tidak memberikan keterangan apapun.

Masyarakat mendesak pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU PR) untuk segera mengambil tindakan terkait dugaan pelanggaran ini. Warga juga berharap agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dapat turun tangan memeriksa proyek ini, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas publik dalam setiap proyek pembangunan.

Sebagai dasar hukum, masyarakat merujuk pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang seharusnya menjamin akses informasi bagi masyarakat terhadap proyek-proyek yang dibiayai dengan dana publik. Jika ditemukan adanya penyimpangan, maka penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat dilakukan oleh pihak berwenang.


(Pewarta: Edi P / Erwan S)
Editor/GN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update