Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Penyimpangan Proyek Pelebaran Jalan di Kecamatan Tualang: Tidak Sesuai Spesifikasi, Rawan Kecelakaan, dan Diduga Mengandung KKN!

10/25/2024 | 22:58 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-25T15:58:23Z


Siak, Riau || Alasannews.com – Pembangunan jalan jalur dua di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, menuai sorotan publik. Proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Siak dengan nilai kontrak mencapai Rp17 miliar ini dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Proyek yang melibatkan kontraktor PT Mekar Abadi Mandiri (MAM) dengan konsultan PT Calvindam Jaya EC – CV Jasa Reka Mandiri Consultant (KSO) tersebut, menurut berbagai sumber, tidak mengutamakan kualitas dan keselamatan warga.


Proyek yang dikerjakan di ruas jalan dari Simpang SMA 1 KM 7 hingga Simpang Jalan Ceras KM 8 di Perawang ini dilaporkan tidak sesuai dengan gambar (drawing) awal. Hal ini ditandai dengan adanya penyempitan jalan akibat pembangunan taman pembatas (road barrier) yang berbeda dari spesifikasi. Selain itu, minimnya penerangan pada malam hari dan tidak adanya rambu lalu lintas di area proyek membuat jalan tersebut rawan kecelakaan. Beberapa warga telah menjadi korban kecelakaan, terutama di malam hari, akibat kondisi jalan yang dinilai tidak layak.


Kondisi jalan yang sempit, terutama di kawasan pertigaan Jalan Ceras KM 8, dinilai sangat berbahaya. Sebelum pembangunan, area tersebut memiliki taman pembatas yang berfungsi sebagai penanda persimpangan. Namun, dalam pengerjaan proyek ini, taman pembatas tersebut dihilangkan, sehingga mengurangi visibilitas pengemudi. Minimnya rambu lalu lintas dan penerangan di malam hari semakin memperparah situasi, membuat beberapa warga mengalami kecelakaan fatal.

Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku telah mengalami kecelakaan di depan sebuah gerai Indomaret di KM 7. Ia mengatakan bahwa jalan yang terlalu sempit hampir tidak bisa menampung dua kendaraan yang melintas bersamaan. Kejadian ini mempertegas kekhawatiran masyarakat terkait buruknya pelaksanaan proyek ini.

Ade Monchai, Wakil Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Riau, mengungkapkan bahwa sejak awal proyek ini sudah dipantau oleh masyarakat. Banyak tahapan pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah dituangkan dalam dokumen proyek. “Kontraktor sering kali mengabaikan standar kualitas, dan konsultan pengawas tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Padahal, mereka dibayar untuk melakukan pengawasan secara profesional,” ungkap Ade Monchai dalam wawancara eksklusif.

Ade juga menyoroti dugaan adanya kerja sama tidak etis antara kontraktor dan konsultan pengawas. Menurutnya, konsultan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Siak seharusnya lebih jeli dalam melihat kondisi di lapangan. Jika hal ini terus dibiarkan, kualitas jalan yang dikerjakan akan rendah dan berpotensi merugikan masyarakat serta pemerintah daerah.

“Dugaan kami, proyek ini mengandung unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Kami meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera mengkaji ulang proyek ini dan penyidik dari kepolisian serta kejaksaan melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Dalam pelaksanaan proyek ini, diduga terdapat pelanggaran terhadap sejumlah peraturan yang mengatur tata cara pelaksanaan proyek pemerintah. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang dalam Pasal 53 menyatakan bahwa setiap pekerjaan konstruksi wajib dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak kerja. Jika terjadi penyimpangan dari spesifikasi tersebut, maka kontraktor dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, terkait dengan pengawasan yang lemah, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dalam Pasal 17, menyebutkan bahwa pejabat publik yang lalai dalam menjalankan tugas pengawasannya dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. Hal ini termasuk dalam lingkup pekerjaan yang melibatkan dana publik, di mana transparansi dan akuntabilitas harus dijaga secara ketat.

Selain masalah teknis pada pengerjaan jalan, proyek ini juga tidak memperhatikan aspek drainase yang memadai. Di sepanjang badan jalan yang dibangun, tidak terlihat adanya saluran pembuangan air hujan. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 18/PRT/M/2018 tentang Drainase Perkotaan, setiap proyek jalan harus dilengkapi dengan saluran drainase yang bertujuan untuk mencegah genangan air yang bisa merusak infrastruktur jalan dan membahayakan pengguna jalan.

Kurangnya saluran air ini semakin menambah potensi risiko banjir, terutama di musim hujan, yang dapat merusak jalan dan menyebabkan kecelakaan. Ade Monchai menegaskan, “Jika drainase tidak diperbaiki, jalan yang dibangun akan cepat rusak dan berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar bagi masyarakat.”

Dengan banyaknya dugaan penyimpangan dan pelanggaran dalam proyek ini, diharapkan pihak berwenang, termasuk BPK, kepolisian, dan kejaksaan, segera turun tangan untuk melakukan audit dan investigasi menyeluruh. Masyarakat berharap agar proyek yang menggunakan uang negara dapat dilaksanakan dengan transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.



Sumber : Ade Monchai/Indra
Redaksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update