Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Kuat Pasilitas Sekolah Menjadi Ajang Kampanye Istri Paslon Gubernur Beserta ASN

10/07/2024 | 18:29 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-07T11:29:47Z


Pontianak, Alasannews.com - Dalam rangka agenda penguatan Pendidikan Politik bagi pemilih pemula, SMA ,SMK  sesuai dengan amanah pasal 448 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu harus sosialisasi melalui Kesbangpol dan dinas  Kominfo bukan kepala dinas pendidikan yang rawan kampanye terselubung adanya kepentingan tertentu  untuk memenangkan salah  satu calon gubernur Kalimantan Barat , nomor urut 1.

Ternyata kesempatan ini di salah gunakan oleh istri paslon nomor urut 1 sebagai ketua PMI prov Kalbar bersama oknum ASN diduga kadis Dikbud provinsi Kalimantan Barat  yang mana merupakan kaki tangan penguasa atau rezim pemerintahan sebelumnya dalam rekaman video orasi nya  mengajak para siswa siswi calon pemilih pemula untuk mendukung salah satu calon  gubernur  yang sebelum nya ikut membangun gedung sekolah SMK dan SMA di Kalimantan Barat.


Ketua PMI Kalbar LS bersama Kapala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar RHA diduga melakukan kampanye terselubung di sejumlah sekolah menengah di Kalbar untuk memenangkan salah satu pasangan calon Gubernur Kalbar. Mereka melakukan kegiatan Orasi di hadapan pelajar disalah satu SMU di Kubu Raya. 

Orasi tersebut diduga kuat merupakan bagian dari kampanye terselubung yang tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dilakukan di lingkungan pendidikan yang seharusnya bebas dari kegiatan politik. 

Dalam orasinya, istri calon gubernur tersebut menyebutkan prestasi yang telah dicapai oleh suaminya yang saat ini kembali mencalonkan diri, serta mengajak siswa-siswi yang merupakan pemilih pemula untuk memilih Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 01, jelas itu merupakan pelanggaran, apalagi tempat yang digunakan adalah fasilitas negara ucap salah satu nara sumber  berinisial MPK kepada awak media saat memberikan keterangan pada hari Senin 7 Oktober 2024 Wib.

Masih ucap MPK, Selain itu, dalam video yang beredar, tampak beberapa guru yang diduga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) turut hadir dalam acara tersebut. Hal ini memicu dugaan keterlibatan ASN dalam kegiatan kampanye, yang secara tegas dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kegiatan kampanye di tempat pendidikan dan keterlibatan ASN dalam kegiatan politik dilarang. Pasal 69 UU No. 10 Tahun 2016 secara jelas melarang kampanye di tempat pendidikan, sementara Pasal 70 mengatur bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam kampanye politik.

“Kami sangat menyayangkan adanya dugaan kampanye di sekolah ini. Lingkungan pendidikan seharusnya dijaga netralitasnya dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Apalagi melibatkan siswa yang masih di bawah umur serta guru-guru yang merupakan ASN.

Ditempat yang sama salah satu pengamat politik di kalbar diminta tanggapan mengatakan bahwa segala pasilitas pemerintah pendidikan sudah jelas tidak boleh menjadi ajang kampanye dan ASN yang ikut kampanye wajib di tindak tegas ucapnya pengamat politik Kalbar.

Pengamat politik minta para pihak yang merasa dirugikan oleh peristiwa ini segera meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Barat untuk segera melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran tersebut. 

Dan bawaslu diharapkan dapat bersikap tegas dalam menangani kasus ini, demi menjaga integritas proses demokrasi dan netralitas lingkungan pendidikan.

Sebelumnya Kadis Dikbud Kalbar Rita Hastarita melalui suratnya Nomor : 400.3/1364 tanggal 1 oktober 2024 mengirim surat ke Kepala Sekolah SMKN.1, SMKN.2 dan SMAN.1 Singkawang untuk melakukan sosialisasi Pemilih Pemula dalam rangka Pilkada.Surat tersebut dicurigai sebagai kampanye terselubung untuk memenangkan pasangan Calon Gubernur Nomor urut.1.

Jika terbukti melakukan kampanye di tempat terlarang, kegiatan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, keterlibatan ASN dalam kegiatan politik praktis juga dapat berakibat pada sanksi disiplin sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sumber : Pengamat Politik PMK
Redaksi 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update