Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Konspirasi : Harap APH Audit Pembangunan Halte Sukaramai Kec.Manis Mata, Konsultan Survisi Pembiaran Instansi Terkait Jadi Sorotan!?

10/19/2024 | 11:59 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-19T05:00:39Z
Ketapang || Alasannews.com - Terindikasi dugaan konspirasi, unsur kepentingan proyek, berbau korupsi, kongkalikong Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Wilayah II Kalimantan Barat dengan pihak penyedia jasa Kontraktor Pelaksana PT.Aufa Laksana, terkait Pembangunan Halte Sungai Penyebrangan Desa Sukaramai Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang (Kalbar)-Daerah Suka Marak Provinsi Kalimantan Tengah, kode : (94095114) unit kementerian Perhubungan, yang menjadi jalur pintas penghubung didua Provinsi.

Melalui satuan kerja Balai Pengelola Transportasi Darat BPTD kelas II Kalimantan Barat, dengan total Anggaran sebesar Rp.3.400.000.000,-, ( Tiga Miliyar Empat Ratus Juta Rupiah ), nilai HPS paket : Rp.3.339.895.000,-,(Tiga Miliyar Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Delapan Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah, harga penawaran Rp. 2.719.924.843,-, (Dua miliyar tujuh ratus sembilan belas juta, sembilan ratus dua puluh empat ribu delapan ratus empat puluh tiga ribu rupiah).


Bersumber dari Dana APBN pusat tahun anggaran 2024, Kategori pekerjaan konstruksi, menurut informasi yang didapat kontraktor pelaksana sudah menjadi rekanan penyedia jasa dengan pihak  pengguna Jasa kementrian perhubungan Balai Pengelola  Transfortasi Darat BPTD Prov.Kalbar, seperti apa yang sudah disampaikan oleh pekerja yang berada di lokasi kegiatan proyek, adapun yang dikatakannya, " Bahwa mereka bekerja masih mengunakan metode yang sama pada tahun 2023 lalu", mirisnya, bahkan tidak ada tindakan apa-apa dari Kementrian Balai Pengelola Transfortasi Darat Provinsi Kalbar, yang padahal terasa kekecewaan masyarakat setempat yang awalnya telah menyambut baik kegiatan tersebut, terkesan adanya pembiaran dari oknum PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) serta konsultan pengawas sebagai perpanjangan dari Dinas Kementrian Perhubungan.

Pembangunan Halte Sungai Desa Sukaramai Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat Wilayah Sukamarak Kalimantan Tengah, merupakan jalur khusus angkutan sungai yang mempunyai peranan penting proyek strategis dalam membuka daerah terisolir, mendorong percepatan pertumbuhan perekonomian daerah, dikembangkan sebagai sarana prasarana penunjang promosi wisata sungai, namun sangat disayangkan apabila pelaksanaan kegiatan proyek ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Demi meraup keuntungan yang besar dan fantastis, serta memperkaya diri sendiri, diduga pihak pelaksana senantiasa bekerja sama dengan pihak kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Wilayah II Kalbar, patut diduga adanya kongkalikong kepentingan oknum penjabat terkait, dari pembangunan proyek strategis pemerintah pusat, serta kurangnya pengawasan, dan kecurangan yang dilakukan oleh penyedia jasa kontraktor.

Diharapkan kepada APH (Aparat Penegak Hukum) dalam hal ini agar dapat mengkroscek ke lapangan, serta mengaudit instansi dari Dinas Kementrian Perhubungan yang terkesan pembiyaran, dan tutup mata, sehingga hal ini bisa  menimbulkan kecurigaan, dan pertanyaan besar oleh publik.

Dari hasil investigasi serta pantauan kacamata tim awak media Alasannews.com di lapangan, serta keterangan dari beberapa narasumber mengatakan, salah satunya Rohmad Mustafa masyarakat setempat yang tinggal tidak jauh dari lokasi kegiatan pembangunan Halte Das Suka Rame melaporkan, " bahwa Tiang Pancang Spun File yang digunakan hanya 6  meter padahal biasanya digunakan panjang 12 meter, eronisnya bahkan alat pancang yang digunakan memakai alat pancang manual tripot dengan hammer 2½. Ton saja, tentu saja pekerjaan ini tidak sesuai dengan spek teknis di lapangan, serta dugaan maupun dianggap sudah gagal konstruksi secara teknis yang telah disyaratkan harus menggunakan Cran hammer dengan Nobot 25 ton", ujarnya.

"Adanya indikasi pembiaran dari pihak kementrian  Perhubungan Balai Pengelola Transfortasi Darat BPTD Kalimantan Barat melalui PPK Pejabat Pembuat Komitmen diduga adanya konspirasi bersama pihak konsultan.

"Adanya indikasi pembiaran dari pihak kementrian  Perhubungan Balai Pengelola Transfortasi Darat BPTD Kalimantan Barat melalui PPK Pejabat Pembuat Komitmen diduga adanya konspirasi bersama pihak konsultan pengawasan, dan penyedia jasa kontraktor, yang telah melakukan tindakan penyalahgunaan kewenangan dalam suatu kegiatan, demi kepentingan orang lain bekerja sama untuk memperkaya diri sendiri, dengan cara mempermudah kelancaran proses pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis yang sudah disyaratkan dalam kontrak, sehingga sudah melanggar dari pada aturan yang sudah ditetapkan sebagai persyaratan dasar utama kegiatan proyek", jelasnya kembali Musthofa.

"Tiang Pancang spun pile yang tidak sesuai ukuran panjang dengan sistem pemancangan menggunakan manual ini tidak dapat dibenarkan secara teknis, sebab tidak memenuhi standar yang disyaratkan, serta tidak sesuai spesifikasi yang telah di minta oleh kementerian Dinas Perhubungan Direktorat Wilayah II Kalbar"

"Dalam hal ini (PPK)/Pejabat Pembuat Komitmen, dan PPTK Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan  bersama konsultan suversi pengawasan diduga melakukan pembiaran terhadap penyedia jasa kontraktor pelaksana yang terkesan bungkam demi meraup keuntungan besar, serta diduga adanya indikasi sudah mengurangi dari volume anggaran, yang sudah di atur dalam kontrak antara penyedia jasa, dan pengguna jasa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, demi memperkaya orang lain maupun diri sendiri", tandasnya.

Adapun hal ini berdasarkan hasil investigasi, serta pantauan kacamata tim awak media Alasannews.com, keterangan sejumlah narasumber di lapangan, dan lain sebagainya.

Setelah berita ini diterbitkan, dari tim awak media Alasannews.com akan terus memantau pekerjaan pelaksanaan kegiatan tersebut, serta mengumpulkan dari data-data yang ada hingga selesainya kegiatan proyek, dengan harapan masyarakat agar kontraktor pelaksana ditindak tegas atas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, dengan pemancangan dikerjakan secara manual, tidak dengan prodak, yang seharusnya di dalam kontrak kerja di kerjakan memakai prodak bukan manual,"pungkasnya.

Oleh : Tim redaksi investigasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update