Sanggau || Alasannews.com - Pada Tahun Anggaran 2024, SMP Negeri 2 Meliau di Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, menerima alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 2.841.428.400 untuk rehabilitasi total bangunan sekolah. Proyek ini dilaksanakan oleh kontraktor CV MUARA TAMPIK dengan nomor kontrak 027/08/K-FSK.L/SMPN 2 MELIAU/DIKBUD-E/2024, dan dijadwalkan selesai pada 14 November 2024. Dalam penelusuran langsung di lokasi pada 29 Oktober 2024, tim Awak media menemukan beberapa kejanggalan yang memicu dugaan ketidaksesuaian antara pelaksanaan proyek dan spesifikasi kontrak yang disepakati.
Dari hasil wawancara dengan Kepala Tukang CV MUARA TAMPIK, yang kami samarkan sebagai Pak Sum, diketahui bahwa proyek ini telah berjalan lebih dari tiga bulan. Menurut Pak Sum, bangunan lama SMP Negeri 2 Meliau dibongkar seluruhnya, meliputi ruang kelas, ruang kepala sekolah, ruang guru, ruang tata usaha, perpustakaan, dan laboratorium IPA. Sebagai solusi sementara, pihak sekolah bekerjasama dengan komite dan orang tua siswa untuk menyediakan tenda sebagai ruang belajar darurat. Untuk kebutuhan tersebut, orang tua siswa dikenakan biaya sebesar Rp 50.000 per siswa.
Namun, ketika Awak Media melakukan pengecekan di lokasi, kami hanya menemukan sekitar 60-70 keping seng bekas dan beberapa papan lempung. Material papan Belian bekas yang seharusnya ada di lokasi tidak ditemukan. Kepala SMP Negeri 2 Meliau, yang kami samarkan sebagai Pak Sugiat, menyatakan bahwa seluruh material bekas telah disimpan di area sekolah. Namun, fakta di lapangan menunjukkan indikasi bahwa material bekas tersebut mungkin telah diperjualbelikan tanpa izin resmi. Salah satu warga setempat, Pak Pater (nama disamarkan), mengaku telah membeli seng bekas dari bangunan tersebut seharga Rp 20.000 per keping. Ini memicu dugaan bahwa material bekas milik negara telah dijual tanpa melalui prosedur hibah yang diatur dalam peraturan pemerintah.
Dana Alokasi Khusus (DAK) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan peraturan pelaksana lainnya, yang mengharuskan setiap penerima DAK, termasuk sekolah, untuk mematuhi prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan dan penggunaannya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, pelaksanaan DAK Fisik harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain mencakup penyediaan anggaran sesuai dengan spesifikasi dan anggaran yang tertulis dalam kontrak.
Lebih lanjut, sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan, penggunaan DAK Fisik Bidang Pendidikan untuk rehabilitasi bangunan sekolah harus dilakukan sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang telah disetujui. Dana yang dialokasikan tidak boleh digunakan untuk keperluan lain di luar perbaikan fisik bangunan, dan setiap material yang digunakan harus tercantum dalam "bestek atau rancangan teknis sesuai kontrak proyek.
Untuk material bangunan lama, seperti seng dan papan Belian bekas, peraturan menegaskan bahwa barang-barang tersebut adalah aset negara dan tidak boleh diperjualbelikan tanpa izin resmi dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DP2KAD) setempat. Berdasarkan "Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014" tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, barang yang sudah tidak terpakai atau bekas hanya bisa dialihkan melalui mekanisme hibah, lelang, atau penghapusan aset yang disetujui oleh pemerintah daerah.
Selain dugaan pengalihan aset tanpa izin, hasil observasi di lapangan menunjukkan indikasi bahwa rehabilitasi SMP Negeri 2 Meliau tidak sesuai kontrak. Walaupun proyek ini disebut sebagai "rehabilitasi total", sebagian kerangka bangunan lama tetap dipertahankan. Pada bagian atap, CV MUARA TAMPIK hanya menimpa seng baru di atas struktur rangka atap lama. Material lantai yang sebelumnya menggunakan papan Belian hanya diganti dengan porselin di sebagian area, sedangkan beberapa struktur lainnya tetap menggunakan material lama.
Masyarakat sekitar yang kerap memantau proyek ini juga mengindikasikan bahwa pelaksana proyek terlihat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau bestek bangunan yang telah disepakati dalam kontrak. Bahkan, bestek proyek tidak diperlihatkan kepada tim media saat diminta, sehingga memunculkan kekhawatiran bahwa pelaksanaan proyek mungkin tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebagai langkah antisipatif, Awak Media mengajak konsultan proyek dan Inspektorat Kabupaten Sanggau untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan memastikan seluruh prosedur dijalankan sesuai aturan. Dalam hal ini, pihak sekolah, masyarakat, serta komite sekolah dapat berperan aktif dalam pengawasan, guna mencegah kebocoran anggaran dan memastikan bahwa proyek ini benar-benar membawa manfaat bagi siswa SMP Negeri 2 Meliau.
Peningkatan partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam mengawal penggunaan dana DAK agar transparan dan tepat sasaran. Proyek yang tidak sesuai dengan perencanaan dapat merugikan negara dan masyarakat, serta menghambat proses belajar-mengajar para siswa. Dengan sinergi bersama, diharapkan kualitas pendidikan di Kabupaten Sanggau semakin meningkat dan pengelolaan anggaran semakin akuntabel.
(Paulus.D,)
Editor|| Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar