Pontianak || Alasannews.com – Pada hari Rabu, 23 Oktober 2024, acara debat kandidat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat berlangsung di Qubu Resort. Namun, terdapat kendala bagi beberapa rekan media yang tidak diperkenankan masuk ke lokasi acara meskipun telah mengikuti prosedur pendaftaran peliputan. Rabu 23/10/2024)malam.
Kejadian ini bermula sejak Kamis, 17 Oktober 2024, ketika rekan media mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat sekitar pukul 16.21 WIB. Tujuannya adalah untuk mendaftarkan diri sebagai media peliput debat kandidat. Menurut keterangan yang diberikan oleh Novi, salah satu perwakilan media yang hadir, mereka sempat diarahkan oleh pihak keamanan KPU untuk meninggalkan informasi kontak setelah diberitahu bahwa petugas teknis yang bertanggung jawab sedang tidak berada di tempat.
Pada kesempatan berikutnya, Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, rekan media kembali ke Kantor KPU untuk memastikan apakah data mereka sudah terdaftar. Namun, kembali mereka mendapat informasi dari pihak keamanan bahwa petugas teknis belum ada di tempat. Rekan media kemudian diarahkan untuk langsung menuju lokasi acara debat dengan menunjukkan kartu identitas pers mereka.
Saat hari pelaksanaan debat tiba, 23 Oktober 2024, rekan media datang ke lokasi dengan membawa kartu identitas pers masing-masing. Namun, di meja registrasi, mereka ditahan oleh petugas yang meminta undangan resmi, sesuatu yang tidak mereka miliki. Rekan media berusaha menjelaskan bahwa mereka telah mengikuti prosedur pendaftaran, namun tetap tidak diberikan izin masuk. Hal ini memicu perdebatan antara pihak media dan petugas registrasi KPU yang berjaga.
Menurut petugas registrasi KPU, hanya 40 media saja yang boleh masuk ke ruangan untuk melakukan peliputan, yang memiliki nametag,"Terang salah satu petugas KPU.
Hal ini jelas melanggar,Mengacu pada Undang-Undang Pers
Kasus ini memunculkan pertanyaan terkait dengan kebebasan pers dalam meliput acara-acara penting yang berkaitan dengan kepentingan publik. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat 2 dan 3, disebutkan bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Pasal ini juga menyatakan bahwa tindakan yang menghambat atau menghalangi tugas pers dapat dikenakan pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Novi menyatakan bahwa kejadian ini tidak hanya mengecewakan, tetapi juga merugikan tugas jurnalis untuk menyampaikan informasi kepada publik. "Kami sudah mengikuti semua prosedur yang ditetapkan, tetapi pada akhirnya kami tidak bisa menjalankan tugas kami," ujar Novi. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum jika masalah ini tidak segera ditanggapi oleh pihak terkait.
Perlu adanya peninjauan lebih lanjut mengenai mekanisme pendaftaran media pada acara-acara penting seperti debat kandidat, serta jaminan bagi pers untuk dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber : Tim Media
Red || Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar