Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ahli Waris Tagih Janji: Polres Kubu Raya Diduga Lamban Tangani Kasus Pemalsuan Tanah!

10/26/2024 | 01:33 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-25T18:33:57Z

Kubu Raya || Alasannews.com - 25 Oktober 2024,Kasus pemalsuan dan penyerobotan tanah seluas 6.688 meter persegi milik H. Abd Hakim di Jalan Manunggal 51, Parit Komsasi, Desa Sungai Ambangah, Kabupaten Kubu Raya, yang dilaporkan sejak 30 Agustus 2022, hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum. Meski telah disertai bukti dokumen autentik dan kesaksian dari pihak pelapor, penyelesaian kasus ini masih terkatung-katung di Polres Kubu Raya.

Nurjali, ahli waris dari H. Abd Hakim, mengungkapkan kekecewaannya kepada media terkait lambannya penanganan kasus tersebut. "Saya heran, dari tahun 2022 hingga sekarang, kasus ini tidak ada perkembangan meskipun sudah berulang kali kami berupaya mencari keadilan," ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa sejak kasus ini dilaporkan oleh Syamsuardi, Koordinator Forum Wartawan dan LSM Kalbar, penanganan dari pihak kepolisian tampak mandek.

Menurut Nurjali, sejak kasus ini pertama kali ditangani oleh Ipda Redak yang saat itu menjabat sebagai Kanit Reskrim Polres Kubu Raya, tidak ada progres signifikan dalam penyelidikan. Bahkan setelah pergantian jabatan Kanit Reskrim kepada Ipda Siswanto, kasus ini tetap berjalan di tempat. "Panggilan kepada para terlapor baru terjadi setelah ada tekanan dari pemberitaan di media online," kata Nurjali.

Nurjali juga menyoroti sulitnya memperoleh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian, meskipun SP2HP merupakan hak pelapor untuk mengetahui perkembangan kasus. "Saya sudah berulang kali meminta SP2HP kepada penyidik, tetapi selalu dijanjikan tanpa hasil. Bahkan ketika saya mendatangi kantor polisi beberapa kali, tetap tidak ada kejelasan," jelasnya.

SP2HP merupakan dokumen yang wajib diberikan penyidik kepada pelapor secara berkala, minimal satu kali setiap bulan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dokumen ini harus berisi pokok perkara, tindakan penyidikan yang sudah dilakukan, kendala yang dihadapi, serta rencana tindakan lanjutan. Dalam kasus ini, ketidaksesuaian prosedur pemberian SP2HP menimbulkan dugaan adanya kecurangan atau "kang kalikong" dalam penanganan kasus.

Menurut Nurjali, dari pihak pelapor sudah menyerahkan semua bukti yang diperlukan, termasuk dokumen otentik dan kesaksian yang mendukung klaim kepemilikan tanah H. Abd Hakim. Namun, tidak adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian membuat proses hukum tersendat.

Kasus ini semakin mencuat setelah laporan penyelidikan menunjukkan bahwa saat dilakukan pengecekan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kubu Raya, tidak ditemukan warkah tanah milik terlapor. Hal ini disampaikan oleh Ipda Siswanto, yang mengaku telah meminta surat pernyataan dari BPN sebagai langkah lanjutan untuk menyita sertifikat tanah sebagai alat bukti dalam kasus ini.

Dari kronologi penanganan kasus ini, tampak adanya indikasi ketidakpastian hukum yang kuat. Meski bukti-bukti sudah lengkap, proses penyidikan berlarut-larut tanpa alasan yang jelas. Dalam hal ini, muncul dugaan adanya penyimpangan dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah beberapa media online memberitakan ketidakjelasan progres penyidikan. Pemberitaan yang semakin viral membuat penyidik akhirnya menghubungi Nurjali untuk mengambil SP2HP, namun setelah itu, kasus kembali tidak menunjukkan perkembangan berarti.

Kasus pemalsuan dan penyerobotan tanah milik H. Abd Hakim di Kubu Raya menjadi contoh nyata bagaimana sistem hukum masih menghadapi tantangan serius dalam menangani kasus-kasus mafia tanah. Meskipun bukti dan saksi sudah cukup, ketidakpastian hukum terus menyelimuti kasus ini, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya intervensi atau penyimpangan dalam proses penyelidikan.

Pihak keluarga korban berharap agar Polres Kubu Raya dapat segera memberikan kejelasan hukum dan menuntaskan kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Kepastian hukum adalah hak setiap warga negara, dan penanganan kasus yang berlarut-larut tanpa alasan yang jelas hanya akan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.



Sumber : Nurjali Ahli Waris
Redaksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update