Alasannews.com ,Labuhanbatu/Sumut - Efek beroperasinya Pabrik Kelapa Sawit Pulo Padang Sawit Permai (PT PKS PPSP) yang terletak di Lingkungan Bandarelamat Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, berakibat terancamnya jalan aspal hotmix di Kelurahan Padang Matinggi termasuk jalan daerah Kabupaten.
Pasalnya, angkutan Crude Palm Oil (CPO) truk tangki roda sepuluh berasal dari PKS PT PPSP dengan bobot 12 ton sampai dengan 30 ton, melintas dijalan Meranti Lingkungan Meranti persis jalan aspal didepan Perumahan Kodim 0209/LB dan dijalan aspal Lingkungan Padang Matinggi Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Labuhanbatu. Padahal, diketahui jalan aspal Hotmix dijalan tersebut hanya angkutan mobil ataupun truk sejenisnya dengan tonase 3.500 kilogram ( Tiga ton lima ratus kilogram ) yang diperbolehkan melintas memakai jalan aspal Hotmix di Lingkungan Meranti dan Lingkungan Padang Matinggi tersebut.
Perihal itu dikuatkan oleh Asisten ll Ikram Syahputra mengatakan Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu dalam menjalankan tugas - tugasnya berpedoman pada peraturan perundang undangan yang berlaku.
“Undang - undangan nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dimana diharapkan kepada ASN dapat mengajak keluarga dan Jiran tetangga serta masyarakat untuk melaksanakan budaya tertib lalu lintas serta mematuhi rambu - rambu lalu lintas,” kata Asisten ll Setdakab Ikram Syahputra saat memimpin apel gabungan di lapangan BKPP. Senin (2/10/2024).
Menurutnya, semangkin meningkatnya mobilitas kendaraan dan padatnya pengguna jalan khususnya di kota Rantauprapat sehingga perlu dilakukan penanganan serius guna menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.
“ Untuk itu, Pemkab Labuhanbatu melalui Dishub Labuhanbatu telah menyusun rancangan peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu tentang pembatasan kendaraan angkutan barang masuk dan melintas jalan yang sudah disahkan oleh DPRD Labuhanbatu,” ujarnya.
Asisten ll menjelaskan kendaraan barang umum dan kendaraan barang khusus yang melintas jalan daerah adalah kendaraan mobil truk atau sejenisnya bertonase tidak melebihi 8.000 kilogram dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter, dan kendaraan barang umum diatas dari 8.000 kilogram dilarang melintasi jalan daerah tertentu.
Ia juga menambahkan kendaraan mobil truk atau sejenisnya dengan tonase diatas dari 3.500 kilogram dilarang melintasi kawasan tertib lalu lintas wilayah Rantauprapat. Sebab, kita ketahui, bahwa jalan aspal Hotmix dilingkungan jalan Meranti dan jalan aspal Hotmix dilingkungan Padang Matinggi Kelurahan Padang adalah jalan yang masuk didalam kawasan kota Rantau Prapat dan padat penduduk serta aktivitas masyatakat yang hilir mudik baik diwaktu siang hari maupun dimalam hari.
""Tidak butuh satu tahun, jalan aspal Hotmix dilingkungan Meranti dan jalan aspal Hotmix dijalan lingkungan Padang Matinggi Kelurahan Padang Matinggi ini bakalan Hancur babak belur di Lindas truk pengangkut CPO motor tangki yang keluar dari PKS PT PPSP. Ini lah efek dari diizinkannya beroperasinya PKS tersebut ", Ungkap Zevplin dan temannya warga Kelurahan Padang Matinggi kepada wartawan, Selasa (17/09/2024).
Terpisah, pihak Humas PKS PT PPSP sampai saat ini belum dapat dikonfirmasi terkait angkutan CPO yang melebihi Tonase dan melintas dijalan Hotmix lingkungan Meranti dan lingkungan Padang Matinggi.
Dikatakan, masalah beroperasinya PKS PT PPSP itu, gempar atas penolakan beroperasinya PKS oleh warga sekitar PKS lingkungan Bandar Selamat I dan II Kelurahan Pulo Padang. Yang akhirnya ditangkapnya Tina seorang Wanita ibu rumah tangga warga Kelurahan Pulo Padang oleh Polres Labuhanbatu, sehingga PKS itu diizinkan beroperasi menampung dan mengolah hasil buah sawit dari masyarakat.
(Julip Effendi)
Editor/Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar