Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sunedi Bungkam Terkait Bangunan PKS Tidak Kantongi Izin, PBB Dipertanyakan

9/18/2024 | 15:53 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-18T08:53:51Z

Sumut , Alasannews.com - Sunedi sebagai warga dusun Siluang Ii Desa Gunung Selamat Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, cukup banyak dikenal masyarakat se Kecamatan Bilah Hulu dan Kabupaten Labuhanbatu. Betapa tidak, pasalnya, Sunedi adalah termasuk toko Politik Muda (Tokoh Pemuda) didesa Gunung Selamat dan juga dikenal sebagai pentolan dari Partai Demokrat juga lolos pada pemilihan calon legislatif DPDR Kabupaten Labuhanbatu periode 2024 - 2029 dari Partai Demokrat.

Dari garis, Sunedi adalah anak dari seorang Pengusaha yang sukses dan cukup terkenal didaerah Kabupaten Labuhanbatu, yaitu HS. Usaha Sunedi sebagai Pengusaha tidak diragukan lagi, bak kata pepatah, buah durian jatuh tidak jauh dari pokoknya. 


Sebagai pengusaha Kelapa Sawit yang sukses dan lolos duduk sebagai anggota DPDR Kabupaten Labuhanbatu periode 2024 - 2029, seraya menunggu pelantikan amggota DPRD Labuhanbatu tersebut. Sunedi terus berpacu mengembangkan usahanya dengan  mendirikan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Menengah yang terletak didusun Siluang II Desa Gunung Selamat Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu. Dan, pembangunan PKS tersebut telah rampung hanya tinggal tempat pengolahan cairan limbah PKS dilokasi tersebut. 

Namun, sangat disayangkan, kepawaian Sunedi terkenal sebagai tokoh Pemuda dan Pengusaha yang sukses, seakan menjadi Pengusaha "Mafia" berdasi. Kenapa tidak, sebabnya adalah berdirinya pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Menengah milik Sunedi tersebutz dikhabar khabarkan diduga tidak mengKantongi Izin sejak berdiri pembangunan PKS tersebut. 

Dan, ironisnya Sunedi juga bungkam saat dikonfirmasi wartawan terkait izin Bangunan PKS dan lain sebagai nya dimaksud sesuai dsngan Undang Undang dan Peraturan tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri Pembangunan PKS dimaksud. Sebab. salah satu adalah Izin Mendirikan Bangunan PKS Menengah tersebut, Izin AMDAL dan Izin lokasi kawasan industri PKS Pemukiman yang standartnya adalah 2 km jarak Pemukiman padat penduduk dengan Bangunan Berdirinya PKS dimaksud. 

Ironisnya, Sunedi tetap Bungkam saat dikonfirmasi ulang wartawan, Rabu (18/09/2024). 


(Julip effendi)
Editor/Gugun 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update