Kuburaya, Alasannews.com - Sejumlah kendaraan truk bermuatan Babai melintasi jalan trans Kalimantan persisnya Bundaran Alianyang Desa Sungai Ambawang Kuala Kecamatan Sungai Ambawang kabupaten Kubu Raya pada hari Jumat 27 September 2024 sekitar pukul 22:00 Wib.
Dari hasil pantauan awak media sebanyak 16 kendaraan truk yang bermuatan ternak babi tersebut sempat berhenti persis di Bundaran Alianyang depan perumahan perum 5 . Melihat truk yang bermuatan babi tersebut awak media langsung melakukan kendaraan motor dan melihat para supir sedang asik menyiramkan air di truk truk tersebut yang berisikan hewan jenis Babi tersebut.
Melihat hal itu awak media menghampiri seorang supir dan bertanya babi ini dari mana,!! serta mau di bawa kemana ,!! Sang supir dan kernet pun menjawab dari provinsi Bali dan di bawa ke Pontianak di beberapa tempat ucap sang sopir yang jug sempat di tanya namanya namun tidak mau meyebutkan nama...
Sebelum bertanya awak media sudah memperkenalkan diri terlebih dahulu, setelah itu awak media bertanya soal pembongkaran dimana pelabuhan atau apa para supir malah bungkam,tidak sampai di situ awak media mencoba menanyakan dokumen tetapi hanya selembar surat kesehatan dokter hewan yang di tunjukan oleh salah satu sopir, tidak sampai di situ awak media mencoba tanya lagi sopir truk yang lain malah tidak punya surat sama sekali,alasan nya kendaraan belakang yang pegang surat,...
Awak media pun langsung menghampiri kendaraan yang belakan namun sang supir langsung nelpon seseorang dengan bahasa daerah Jawa, terdengar suara orang yang ditelpon meminta sang supir dan kawan kawannya segera jalan cepat Jagan tunggu lama kalau ada media disitu ucap seseorang saat di telpon sang supir tersebut.
Sebelum berita ini diterbitkan diduga sang oknum melanggar aturan yang tertuang dalam UU.
Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang peternakan dan kesehatan hewan adalah UU Nomor 18 Tahun 2009. UU ini telah diubah oleh UU Nomor 41 Tahun 2014.
Dasar hukum UU Nomor 18 Tahun 2009 adalah UU Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut UU Nomor 18 Tahun 2009, peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan:
Sumber daya fisik
Benih, bibit, dan/atau bakalan
Pakan
Alat dan mesin peternakan
Budi daya ternak
Panen
Pascapanen
Pengolahan
Pemasaran
Pengusahaannya
Sanksi bagi kendaraan yang membawa muatan hewan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yaitu:
Pasal 339 huruf d, setiap orang yang membiarkan hewan untuk dinaiki, ditarik, atau diangkut tanpa penjagaan yang memadai di jalan umum, dapat dikenakan pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp 10 juta.
Pasal 336 huruf c, setiap orang yang tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp 10 juta.
Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah gangguan atau bahaya bagi lalu lintas umum.
Syarat-syarat untuk membawa hewan ternak dari daerah ke daerah lain, di antaranya:
Membawa Surat Keterangan Ternak Keluar Daerah (TKD)
Membawa Kartu Identitas Ternak
Membawa Surat Pengantar dari Desa yang diketahui oleh Camat dan Petugas Peternakan Kecamatan (PPK)
Membawa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) PPK
Membawa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) Dokter Hewan.
Untuk mengeluarkan atau memasukkan ternak bibit antarpulau atau provinsi, Anda juga bisa mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Peternakan Provinsi. Permohonan ini harus disertai dengan: Jumlah dan jenis ternak bibit, Daerah tujuan pengiriman, Surat rekomendasi Kepala Dinas Peternakan daerah tujuan pengiriman, SIUP.
Biaya yang dikenakan untuk pengurusan dokumen karantina hewan tergantung pada jenis hewan yang akan dilalulintaskan.
Dengan mengantongi selembar kertas dari Dokter Hewan Herman ternak jenis Babi leluasa masuk di Kalbar dan malah melintasi beberapa kantor APH contoh kendaraan sebanyak 16 Truk bermuatan hewan jenis Babai tersebut bisa mulus lewat depan kantor polres kubu raya,terminal antar negara serta jalan trans Kalimantan.
Tim/ Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar