Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rakyat Kecil di Rasau Jaya: Menuntut Keadilan atas Perampasan Tanah yang Tak Kunjung Usai, Begini Kronologinya!

9/08/2024 | 17:48 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-08T10:48:47Z


KUBURAYA , Alasannews.com – Sudah hampir satu dekade warga Rasau Jaya di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, mencari keadilan atas tanah mereka yang diduga dirampas oleh PT. RJP, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit. Laporan demi laporan yang disampaikan oleh masyarakat kepada kepolisian, baik di tingkat Polres Kubu Raya maupun Polda Kalbar, tak kunjung mendapatkan kepastian hukum. Proses hukum yang berlarut-larut ini semakin menambah luka di hati masyarakat yang sudah lama merasa dizalimi.(8/9/).

Masyarakat Rasau Jaya mengaku sudah menempuh berbagai jalur hukum sejak 2015 untuk mempertahankan hak mereka atas tanah yang mereka miliki dengan legalitas yang jelas. Namun, kasus ini seolah terhenti tanpa perkembangan yang berarti. "Kami sudah laporkan ke Polres Kubu Raya, lalu ke Polda Kalbar, tapi tidak ada tindakan konkret. Bertahun-tahun kasus ini mengambang tanpa kejelasan," ujar salah satu warga Masyarakat.


Tidak hanya itu, masyarakat justru dilaporkan balik oleh pihak PT. RJP dengan tuduhan melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan pemalsuan dokumen. Masyarakat diundang untuk klarifikasi terkait tuduhan ini, sementara dokumen milik mereka yang telah dijadikan barang bukti belum juga dikembalikan oleh pihak berwenang. "Ini sangat aneh dan terkesan ada upaya mengaburkan laporan kami," lanjutnya.

Menurut Herman Hofi Munawar, pengamat hukum dan ekonomi, kasus ini menunjukkan bahwa asas "equality before the law" yang seharusnya menjamin kesetaraan di hadapan hukum telah bergeser dalam praktik. "Pada dasarnya, setiap warga negara harus diperlakukan sama di mata hukum. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa akses keadilan lebih mudah dijangkau oleh mereka yang memiliki kekuasaan dan akses ekonomi," ujarnya.

Sementara itu, investigasi yang dilakukan oleh warga menunjukkan bahwa PT. RJP diduga melakukan kegiatan usaha di luar izin lokasi (INLOK) yang telah ditetapkan oleh Pemda Kubu Raya. Perusahaan ini diketahui menanam kelapa sawit di luar area yang diizinkan oleh Surat Keputusan Bupati Kubu Raya Nomor 278 Tahun 2009. Bahkan, Dinas Perkebunan Kabupaten Kubu Raya mengakui bahwa PT. RJP telah melanggar aturan dengan menanam di luar INLOK yang ditentukan.

"Kegiatan usaha di luar zona yang diizinkan jelas merupakan pelanggaran hukum, terutama jika dilakukan di atas lahan masyarakat yang memiliki legalitas. Aktivitas ini melanggar Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha (HGU)," jelas Herman Hofi Munawar lebih lanjut.

Masyarakat Rasau Jaya tidak tinggal diam. Mereka berencana untuk membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu Mabes Polri, dengan harapan mendapatkan keadilan yang selama ini terabaikan di tingkat lokal. Namun, jalan menuju keadilan tampak semakin panjang dan berliku bagi mereka yang tidak memiliki akses ke kekuasaan dan ekonomi yang kuat.

"Jika aparat hukum di daerah tidak bisa memberikan kepastian, ke mana lagi kami harus mencari keadilan?" tanya seorang warga dengan nada penuh harapan dan frustrasi.

Hingga saat ini, PT. RJP tetap melanjutkan aktivitas perkebunannya di atas tanah yang jelas-jelas melanggar hak milik warga Rasau Jaya, sementara masyarakat terus berjuang mempertahankan hak mereka yang terancam hilang tanpa ada kepastian hukum yang jelas.



Sumber: Herman Hofi Law (LBH)
Red/Gugun 
Red/Gugun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update