Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Proyek Pembangunan di Kertapati Diduga Langgar UU KIP, Masyarakat Pertanyakan Keterbukaan

9/21/2024 | 22:34 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-21T15:34:21Z
Proyek Pembangunan Kantor Kelurahan di Palembang Diduga Tidak Transparan: Tidak Ada Pemasangan Papan Plang Proyek



Palembang , Alasannews.com – Pembangunan kantor Kelurahan Karyajaya, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Sumatra Selatan, diduga tidak transparan setelah diketahui tidak ada pemasangan papan plang proyek di lokasi pembangunan. Tim media yang mendatangi lokasi di Jalan Sriwijaya KM 14 pada Sabtu (21/09/2024) sekitar pukul 09.00 WIB melaporkan bahwa proyek tersebut telah berjalan selama tiga minggu tanpa papan informasi yang seharusnya terpasang.


Dalam pantauan di lapangan, Kepala Tukang yang ditemui di lokasi, berinisial B, menyatakan bahwa memang tidak ada papan plang proyek di tempat tersebut. Hal ini memunculkan dugaan bahwa pelaksanaan proyek tersebut tidak memenuhi standar keterbukaan informasi publik sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Menurut peraturan, papan plang proyek seharusnya sudah terpasang sebelum pekerjaan pembangunan dimulai. Papan tersebut berfungsi sebagai sarana transparansi kepada masyarakat mengenai informasi penting proyek, seperti nilai anggaran, volume pekerjaan, serta pihak yang bertanggung jawab. Ketidakhadiran papan plang ini memicu dugaan bahwa proyek tersebut berpotensi melanggar aturan dan mengaburkan informasi penting terkait penggunaan anggaran publik.


Ketiadaan papan plang proyek di lapangan memunculkan kekhawatiran dari masyarakat setempat dan tim pemantau yang mempertanyakan kejelasan proyek tersebut. Ada dugaan bahwa proyek pembangunan ini bisa tergolong sebagai "proyek siluman" karena tidak ada informasi resmi terkait nilai anggaran serta pelaksana proyek yang dapat diverifikasi oleh publik.

Tim pantau yang hadir di lokasi juga mencatat bahwa tidak ada pengawas dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) ataupun pihak pemborong yang berada di tempat saat dilakukan pengecekan. Hal ini memperkuat dugaan adanya upaya untuk menyembunyikan informasi dan kemungkinan penyalahgunaan anggaran pembangunan kantor kelurahan tersebut.

“Ini melanggar prinsip keterbukaan yang diamanatkan dalam UU KIP No. 14 Tahun 2008. Setiap proyek pembangunan yang menggunakan dana publik wajib untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat. Ketidakadaan papan plang proyek ini bisa diartikan sebagai upaya mengelabui masyarakat dan mengaburkan pertanggungjawaban publik,” ungkap salah satu pengamat di lapangan.

Dengan adanya dugaan penyimpangan ini, masyarakat setempat berharap agar pihak yang berwenang, seperti Inspektorat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan, segera melakukan audit terhadap proyek tersebut. Mereka juga meminta adanya investigasi lebih lanjut terkait transparansi penggunaan anggaran pembangunan di lokasi tersebut.

Transparansi dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran publik sangat penting untuk memastikan bahwa dana yang digunakan benar-benar dikelola sesuai dengan peruntukannya. Dalam kasus pembangunan kantor kelurahan di Karyajaya ini, ketidakpatuhan terhadap prosedur keterbukaan informasi publik bisa menjadi indikasi pelanggaran serius yang harus ditangani oleh pihak berwenang.

Masyarakat berharap adanya tindakan cepat dari instansi terkait untuk menindaklanjuti temuan di lapangan dan memastikan bahwa proyek tersebut berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Transparansi, dalam hal ini, bukan hanya menjadi hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran, tetapi juga sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah dalam melaksanakan proyek pembangunan.

Kasus dugaan penyimpangan dalam pembangunan kantor Kelurahan Karyajaya ini menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik dalam setiap proyek pemerintah. Dengan tidak adanya papan plang proyek, masyarakat dan pihak pemantau memiliki alasan kuat untuk mempertanyakan keabsahan dan integritas pelaksanaan proyek ini. Pihak berwenang diharapkan segera turun tangan untuk menyelidiki dan menindaklanjuti dugaan ketidakterbukaan ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan pembangunan di daerah.

Pewarta: Erwan S
Redaksi 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update