Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Proyek DAK SMPN 8 Sungai Kakap Diduga Menyimpang dari Aturan Swakelola⁉️

9/19/2024 | 21:32 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-19T14:32:51Z

Kubu Raya, Alasannews.com  – Proyek pembangunan di SMP Negeri 8 Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, yang didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK), diduga menyimpang dari aturan pelaksanaan swakelola. Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh tim media, pekerjaan yang seharusnya dikelola oleh mitra kontraktor justru dikerjakan oleh Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas), Aj.(19/9/24).


Proyek ini memiliki total anggaran senilai Rp 1,5 miliar, yang mencakup empat item utama, Rehabilitasi ruang UKS dengan anggaran Rp 167 juta, Rehabilitasi ruang kelas senilai Rp 831 juta, Pembangunan laboratorium komputer dengan anggaran Rp 460 juta.Rehabilitasi toilet/jamban senilai Rp 94 juta.


Menurut papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pelaksanaan seharusnya dilakukan oleh mitra Pokmas, yaitu kontraktor yang berwenang. Namun, kenyataannya, pekerjaan ini diduga kuat dilaksanakan langsung oleh Ketua Pokmas dan anggota Pokmas, yang bertentangan dengan aturan swakelola. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pokmas seharusnya hanya bertindak sebagai pengawas dan pengelola, sedangkan pelaksanaan teknis proyek harus dilakukan oleh pihak ketiga atau kontraktor yang telah ditunjuk.


Salah satu pekerja di lapangan mengungkapkan kepada tim media bahwa dana proyek tersebut disalurkan langsung ke rekening Ketua Pokmas, yang memperkuat dugaan penyimpangan. "Seharusnya, dana DAK tidak dikelola langsung oleh Pokmas. Yang berhak mengerjakan proyek ini adalah mitra kontraktor," ujar sumber lapangan yang tidak ingin disebutkan namanya.

Ketua Pokmas, Aj, tidak dapat ditemui untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut. Saat tim media mencoba menghubunginya, Aj berdalih kurang sehat sehingga tidak bisa memberikan komentar. Dugaan penyimpangan ini kini memicu pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek DAK di wilayah tersebut.

Aturan terkait pengelolaan Dana Alokasi Khusus telah diatur dalam "Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.07/2019, yang menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan yang didanai DAK Fisik harus mengikuti ketentuan teknis yang jelas, termasuk penggunaan kontraktor yang sah dalam proyek-proyek konstruksi besar. Pokmas hanya bertindak sebagai pengawas, tidak boleh merangkap sebagai pelaksana proyek.

Masyarakat setempat kini menunggu tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut. Mereka berharap agar dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan benar-benar dialokasikan sesuai dengan peruntukannya, tanpa ada praktik-praktik yang merugikan kepentingan umum.

Redaksi/Team

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update