Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Praktik Pengisian BBM Jerigen di SPBU 14.2836109 Diduga Langgar Perpres No. 191 Tahun 2014‼️

9/29/2024 | 03:08 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-28T20:08:02Z


Pelalawan, Alasannews.com – SPBU 14.2836109 di Kabupaten Pelalawan, Riau, menjadi sorotan setelah diduga melakukan aktivitas ilegal pengisian bahan bakar bersubsidi jenis Pertalite ke dalam jerigen berkapasitas 35 liter. Aktivitas ini dilaporkan berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) setempat, meskipun undang-undang yang berlaku melarang praktik tersebut.

Dalam investigasi yang dilakukan oleh awak media borneonews24.com pada Selasa (25/09/2024), ditemukan bukti adanya pengisian jerigen yang diduga berisi BBM subsidi di SPBU tersebut. Ketika dikonfirmasi kepada operator SPBU, awak media tidak mendapatkan jawaban terkait legalitas pengisian jerigen tersebut, yang menimbulkan dugaan bahwa praktik ini melanggar peraturan.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, distribusi dan penjualan BBM bersubsidi diatur dengan ketat dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Pasal 53 dari UU ini dengan jelas melarang penjualan bahan bakar bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak, termasuk melalui wadah tidak standar seperti jerigen, kecuali dalam situasi darurat atau dengan izin khusus dari instansi terkait.


Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 juga menetapkan tata cara distribusi dan konsumen yang berhak atas BBM bersubsidi. Dalam peraturan ini, hanya konsumen tertentu seperti petani, nelayan, atau sektor tertentu yang boleh membeli BBM dalam jerigen, dan itupun harus melalui prosedur yang telah diatur. Kegiatan di SPBU 14.2836109 ini diduga telah mengabaikan ketentuan tersebut.

Kasus ini semakin kontroversial setelah seorang masyarakat anonim menghubungi awak media, meminta agar aktivitas di SPBU tersebut tidak diganggu. Masyarakat tersebut menyebutkan bahwa SPBU tersebut diduga dimiliki oleh sosok berpengaruh bernama Buya Karim, yang disebut-sebut merupakan anggota dewan. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait keterlibatan oknum aparat yang seolah menutup mata terhadap pelanggaran ini.

Banyak pihak merasa heran dengan lambannya penegakan hukum, mengingat lokasi SPBU tersebut berada tidak jauh dari kantor Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan. Dugaan pembiaran oleh aparat hukum ini memicu keresahan di kalangan masyarakat yang khawatir bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Dalam menanggapi dugaan ini, beberapa ahli hukum mendesak agar pihak berwenang, baik dari Kementerian ESDM maupun kepolisian, segera mengambil tindakan. “Jika dibiarkan, pelanggaran ini bukan hanya merugikan negara dalam hal distribusi BBM bersubsidi, tetapi juga akan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” ujar seorang pengamat hukum yang enggan disebutkan namanya.

Tindakan yang bisa diambil adalah penerapan sanksi sesuai Pasal 55 UU Migas, di mana pelanggar dapat dikenakan denda hingga 6 miliar rupiah atau pidana penjara maksimal 6 tahun. Penegakan tegas terhadap pelanggaran ini penting untuk menjaga kredibilitas dan integritas distribusi BBM bersubsidi, serta memastikan bahwa subsidi tersebut benar-benar sampai kepada pihak yang berhak.

Masyarakat Pelalawan berharap agar pemerintah pusat, termasuk Kementerian ESDM dan Kapolda Riau, segera turun tangan untuk menindaklanjuti laporan ini. Jika terbukti ada pelanggaran, SPBU 14.2836109 harus dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku, agar praktik-praktik serupa tidak terus berlangsung dan merugikan kepentingan masyarakat luas.


Jurnalis : Syahrial
Editor/Gugun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update