Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pertamina Riau Diminta Tindak Tegas SPBU 14.284.655. Ukui Masih Layani Pelansir BBM subsidi kebal hukum⁉️

9/01/2024 | 11:31 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-01T04:31:54Z

Ukui Riau ,Alasannews.com -  Yang mana telah ditemukan dari sala satu Aktivitas milik.SPBU.14.284.655, yang sampai saat ini masih saja melayani menerima untuk melakukan pelansiran BBM subsidi jenis solar dan Pertalite diduga SPBU tersebut kebal hukum?.31/08/2024.

sekitar pukul 11 Wib. Sampai pukul 6 pagi.SPBU.14.284.655., yang berada di Jln Lintas Timur  Desa Ukui ( simpang pulai) , Kec.Ukui.Kabupaten Pelalawan. Provinsi Riau tersebut.saat ini sudah aktif kembali serta melakukan aktivitas pengisian BBM jenis Pertalite Dan solar.


Namun dari hasil penyikapan Aktivitas SPBU tersebut sangat banyak menimbul kan keganjilan dalam pelayanan terhadap konsumen. Dan masi saja menerima melakukan pelansiran serta menggunakan beberapa jerigen , yang bermodus mengisi mobil pribadi.Di dalam temuan dari dalam Mobil telah ditemukan dari salah satu mobil tersebut ada di temukan beberapa jumlah jerigen yang akan hendak di isi BBM.

dalam hal ini didalam mobil tersebut bisa mencapai lebih kurang puluhan dan bahkan sampai mencapai ratusan jerigen yang akan di isi.BBM. yang bermodus mengisi puluhan mobil pribadi akan tetapi ternyata didalam mobil tersebut adalah jerigen plastik yang rata - rata berukuran 35 literan.


Menurut informasi sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

Menurut salah satu masyarakat Zainud, (56), pihak SPBU 14 .284.655. Tepatnya di jln lintas timur Desa Ukui / Simpang Pulai Ukui Kec. Ukui Kab. Pelalawan Provinsi Riau , Diduga telah melakukan pelanggaran hukum migas, telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan BBM Jenis Pertalite, yang mana sudah pernah kena sansi , skor lebih kurang 1bulan pada bulan yang lalu  dengan tidak dikirim BBM jenis apapun dari pihak Pertamina Riau, atas dugaan kasus yang sama yaitu dugaan kasus penyalahgunaan BBM subsidi.

Dengan demikian pihak SPBU , 14.284.655, Simpang Pulai Ukui/ Desa Ukui tersebut sudah melanggar hukum Pertamina / migas sesuai, Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan pasal 55 Undang - undang ( UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9  (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,"jelas Zainud.

Sumber lain berinisial N, menambahkan bahwa, Dari pihak pemerintah, dari pihak Pertamina migas Riau, agar secepatnya melakukan penindakan tegas kembali kepada SPBU tersebut, dan pihak APH , penegak hukum kepolisian setempat maupun pusat , seperti kepolisian , Polsek, Polres, dan Polda wilayah Riau secepatnya melaksanakan sikap tegas , dan bahkan mengambil tindakan tegas terhadap pihak SPBU dan pihak para pelansir BBM tersebut, soalnya dalam pantauan kami bukan hanya BBM jenis Pertalite saja yang di lansir menggunakan mobil.

Namun  diduga BBM Jenis Solar juga dilansir menggunakan mobil yang diduga mobil tersebut sudah di modifikasi khusus untuk melansir BBM Jenis Pertalite maupun BBM Jenis Solar Subsidi dari SPBU, 14.284.655. Untuk informasi dan berita ini adalah benar adanya dan bahkan sangat benar adanya, dan jika berita ini di anggap berita Hoax, Maka dari pihak Penegak hukum APH dan Pertamina kami minta untuk mengecek cctv yang ada di SPBU guna untuk mencocokkan dengan apa yang ada dalam isi berita ini karna di SPBU selalu di awasi dengan cctv 24 jam , dan berita ini akan berhenti kalau sudah di tanggapi oleh pihak penegak hukum , hukum APH maupun hukum Pertamina migas, Ungkap zainud,  dengan tegas ?.

Dalam aktivitas tersebut menurut informasi dan keterangan sumber berita yang menjadi aktor kordinator lapangan bagian pelansir BBM adalah Manik !

Sementara itu dari pihak operator SPBU ketika di konfirmasi/atau ditanya menjawab bahwa ini semua atas perintah saudara Manik, dan kalau tidak ada perintah maka kami tidak berani ungkap operator SPBU. 

Sementara dari pihak migas ketika dikonfirmasi terkait temuan tersebut,  Menjawab sangat berterima kasih atas informasinya dan pihak migas akan segera mengkonfirmasi pihak Pertamina bagian penindakan jawabannya.

Dengan ini kami meminta penegasan terhadap tepikor serta spektorat baik pun bapak kapolda atau yang berwajib untuk melakukan pengecekan serta penegasan terhadap SPBU tersebut," tutup.


Sumber : indrasyarial,s
Redaksi 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update