Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemkab Labuhanbatu : "Kenderaan Mobil Truk Atau Sejenisnya Diatas Tonase 3.500 Kilogram Dilarang Masuk Kawasan Kota Rantau Prapat

9/02/2024 | 23:33 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-02T16:33:58Z

Sumut , Alasannews.com - Asisten ll Ikram Syahputra mengatakan Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu dalam menjalankan tugas - tugasnya berpedoman pada peraturan perundang undangan yang berlaku.

“Undang - undangan nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dimana diharapkan kepada ASN dapat mengajak keluarga dan Jiran tetangga serta masyarakat untuk melaksanakan budaya tertib lalu lintas serta mematuhi rambu - rambu lalu lintas,” kata Asisten ll Setdakab Ikram Syahputra saat memimpin apel gabungan di lapangan BKPP. Senin (2/10/2024).

Menurutnya, semangkin meningkatnya mobilitas kendaraan dan padatnya pengguna jalan khususnya di kota Rantauprapat sehingga perlu dilakukan penanganan serius guna menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.

“ Untuk itu, Pemkab Labuhanbatu melalui Dishub Labuhanbatu telah menyusun rancangan peraturan daerah kabupaten labuhanbatu tentang pembatasan kendaraan angkutan barang masuk dan melintas jalan yang sudah disahkan oleh DPRD Labuhanbatu,” ujarnya.

Asisten ll menjelaskan kendaraan barang umum dan kendaraan barang khusus yang melintas jalan daerah adalah kendaraan mobil truk atau sejenisnya bertonase tidak melebihi 8.000 kilogram dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter, dan kendaraan barang umum diatas dari 8.000 kilogram dilarang melintasi jalan daerah tertentu.

Ia juga menambahkan kendaraan mobil truk atau sejenisnya dengan tonase diatas dari 3.500 kilogram dilarang melintasi kawasan tertib lalu lintas wilayah Rantauprapat khususnya, Jalan Jendral Sudirman, Jalan KH. Ahmad Dahlan, Jalan Diponegoro, Jalan Jendral Ahmad Yani, Jalan Imam Bonjol dan Jalan MH Thamrin.

Lebih lanjut, Asisten juga menambahkan Pemkab Labuhanbatu juga menyediakan fasilitas parkir bagi truk/ kendaraan sebelum masuk kedalam kota Rantauprapat pada jam - jam tertentu yang diizinkan sesuai perda di pelataran parkir Ex Terminal Padang Bulan Rantauprapat.

Mengakhiri sambutanya, Asisten ll mengajak kepada semua yang hadir dalam upacara ini mari kita bersama sama mendukung program Pemkab Labuhanbatu dan melaksana tugas dengan sebaik baiknya.


Sumber : Julip Effendi
Editor/Gugun 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update