Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemda Buol Ajukan Banding Putusan PN Palu Terkait Ganti Rugi Rp 1,6 Miliar Kepada Kontraktor Pengadaan Sapi

9/29/2024 | 15:25 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-29T08:25:51Z

 


Penulis: Suleman Latantu


Palu.Alasanews com  Pengadilan Negeri Palu akhirnya menetapkan putusan gugatan CV Micki Jaya  Abdi terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) Buol terkait kontrak pengadaan 404 ekor sapi pada 13 Juni 2022.


Melalui putusan sidang akhir Agustus 2024 lalu, pihak CV. Micki Jaya Persada dinyatakan menang dan selanjutnya Pemda Buol harus membayar ganti rugi kepada perusahaan tersebut sebesar Rp 1,6 milyar. Namun terkait  putusan itu, pihak Pemda Buol menyatakan banding 

 

Dikutif dari media BUOLONLINE Com, Kasus ini bermula dari pengadaan 404 ekor sapi dengan nilai anggaran Rp 4.013.300.000 pada 13 Juni 2022, dimana total sapi yang bisa diterima sesuai spesifikasi oleh Tim Selektor Pemda hanyalah 19 ekor saja dengan nilai berkisar Rp184.000.000, sehingga masih ada kekurangan 385 ekor lagi.


Menurut keterangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sumiati K. Djafar, SP., sesuai kontrak awal, CV. Miki Jaya Abadi sebagai penyedia, memiliki waktu 90 hari kerja, namun karena alasan kahar, bersama dinas diputuskan kontrak diperpanjang 90 hari lagi hingga mencapai total 180 hari yang berakhir pada Desember 2022.



“Uang muka 1,2 M juga telah dibayarkan pada September 2022 atas permohonan penyedia dengan jaminan perusahaan asuransi, pada 27 Oktober 2022, hanya 48 ekor sapi yang tiba di Buol dan hanya 19 ekor yang dinyatakan memenuhi syarat,” jelas Sumiati, saat ditemui, Kamis (19/09).


“CV. Miki Jaya Abadi saat itu beralasan terkendala distribusi bibit sapi akibat terbitnya Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 524.35/298/D.Kesmavet/Disbunnak tertanggal 11 Juli 2022 tentang Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) yang membatasi perpindahan ternak sapi antar wilayah,” terang Sumiati.


Sumiati menjelaskan, sumber bibit sapi berasal dari Sulawesi Tenggara dimana lokasi ini dianggap memenuhi syarat, lokasi ini juga telah mendapat dukungan dari pemerintah setempat sesuai dokumen yang diberikan pihak penyedia.


“Baik Sulawesi Tenggara maupun Buol saat itu sama-sama masuk dalam kategori zona kuning berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan PMK RI Nomor 4 Tahun 2022, seharusnya kontrak tetap bisa berlangsung dan diselesaikan karena Protokol Lalu Lintas Hewan Rentan PMK membolehkan antar sesama Zona Kuning satu pulau,” tambahnya lagi.



“Apalagi waktu kontrak sudah diperpanjang karena alasan kahar, penambahan 3 bulan ini sudah melewati Surat Edaran pembatasan lalu lintas ternak tersebut,” sambung Sumiati.


Disisi lain, Kontraktor CV. Miki Jaya Abadi, Agus Rahmat dalam pernyataannya kepada media ini, menegaskan tuntutan tersebut sebelumnya dilakukan karena keadaan kahar dalam pelaksanaan kontrak, hal ini menurutnya tidak dipertimbangkan oleh Dinas Teknis dan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) seperti yang tertuang dalam putusan sidang.


Menurutnya, Mengenai masalah zonasi perpindahan ternak, kontraktor berpendapat bahwa Dinas Pertanian Kabupaten Buol seharusnya berkoordinasi lebih baik sebelum mengambil keputusan.


“Ada Satgas yang dibentuk oleh BNPB yang menentukan itu, selain itu juga ada Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Sulteng sebagai pengambil keputusan dapat melalulintaskan ternak atau tidak pada kondisi tersebut,” jelasnya


Sebelum mengajukan gugatan, CV. Miki Jaya Abadi mengklaim telah melakukan berbagai upaya itikad baik, termasuk meminta perpindahan lokasi pengambilan ternak untuk menyelesaikan pekerjaan namun tidak membuahkan hasil.


Terpisah, menanggapi putusan pengadilan, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buol, Usman Hasan, menyatakan, pihaknya akan mengajukan banding karena menurutnya yang dirugikan adalah Pemda dan masyarakat.


“Total 404 ekor sapi ini harusnya sudah sampai ke masyarakat yang membutuhkan, jika hanya 19 sapi yang layak diterima sementara Kami juga telah memberikan uang muka dan Kita Pemda dituntut ganti rugi, Pemda dan Masyarakat yang rugi,” jelasnya. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update