Jakarta, Alasannews.com - Umat Islam tidak keberatan dan tidak menolak Kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia , yang membuat Umat Islam keberatan bahkan marah ketika Kementerian Komunikasi dan informasi RI mengeluarkan surat Permohonan kepada
Lembaga Penyiaran dan Ketua Asosiasi Persatuan Lembaga Penyiaran perihal Penyiaran Adzan Maghrib dan Misa Besama Paus Fransiskus pada tgl 5 September 2024 besok dengan Surat No.B-2026/DJPPI/HM.05.8/09/2024 tanggal 02 September 2024 dan surat tersebut merujuk kepada Surat Dirjen Bimbingan Islam dan Dirjen Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama.
Dalam Surat Kementerian Kominfo tersebut intinya meminta lembaga Penyiaran untuk tidak me nayangkan Adzan Magrib Di TV maupun di Lembaga Penyiaran lainnya dan meminta Tayangan Magrib diganti dengan Running text karena pada jam tersebut bersamaan dengan Misa yang dipimpin oleh Paus Fransiskus yang disiarkan secara langsung dan tidak terputus diseluruh TV Nasional.
Seperti yang kita ketahui selama ini baik TV Nasional maupun lokal rutin selalu mengumandangkan dan menayangkam Adzan Magrib di sela sela tayangan/ program baik pada saat acara hiburan maupun acara formal kenegaraan.
Selama ini Pemerintah maupun beberapa ormas selalu menggaungkan slogan slogan toleransi, kebinekaan maupun Pancasila harga mati dsb tetapi mereka juga yang sering melakukan perbuatan buatan maupun kebijakan kebijakan yang bertentangan dengan selogan selogan yang digaungkan oleh mereka sendiri.
Adzan yang merupakan ritual untuk mengingatkan tiba waktunya sholat bagi umat islam harus menggunakan suara bahkan suara yg keras agar jangkauannya lebih jauh...bagaimana mungkin suatu ritual yang rutin dilaksaksanakan yang harus menggunakan suara diminta digantikan dgn tulisan...hanya untuk menghargai dan toleransi terhadap agama lain yg juga sedang melakukan ritual .
Adzan itu adalah bagaian dari ritual peribadatan agama Islam yang tidak dapat ditoleransikan ..yg bisa ditoleransikan masalah hubugan antara manusia yg biasa kita sebut dengan muamalah
Tetapi jika sudah menyakut Aqidah dan Ritual Peribadatan itu tidak masuk ranah toleransi yang mana dalam hal ini sudah ditegaskan dalam Al Quran dalam Surat Al Kafirun yang menyatakan ..." UNTUKMU AGAMAMU DAN UNTUKKU AGAMAKU...."
dan hal ini juga ditegaskan dalam konstitusi kita khususnya pasal 29 ayat 2.
Oleh sebab itu Surat Permohonan yang dikirimkan oleh Kementrian KOMINFO kepada lembaga Penyiaran dan Asosiasi Persatuan Lembaga penyiaran kami himbau untuk ditolak karena Surat tersebut hanya berupa permohonan yang mana bisa diterima atau bisa juga ditolak demi kerukunan hidup beragama berdasarkan PANCASILA khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa .
Sedangkan Siaran Misa yang dipimpin oleh Paus Fransiskus dapat dilakukan siaran ulang pada jam jam yg tidak benturan dengan ritual agama tertentu semuanya in dilakukan demi terjaganya kerukunan hidup beragama di Negara Pancasila yang kita cintai ini.
Abdullah Al Katiri
Koordinaror Presidium
Gerakan Nasional Anti Islamofobia ( GNAI ).
Source : Abdulah Alkatiri
Editor : Anna
Red/Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar