Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketua KPU Labuhanbatu : tahapan pencalonan mengacu pada peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

9/03/2024 | 20:42 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-03T13:42:51Z

Sumut , Alasannews.cm - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)Labuhanbatu, kini telah menjadwalkan tahapan pecalonan tentang penelitian administrasi bagi ketiga paslon. Hal tersebut, telah mengacu pada peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

Ketua KPUD Labuhanbatu, Zafar Siddik Pohan ketika dikonfirmasi melalui via whatsapp, Selasa, (03/09/2024) mengatakan, bahwa ketiga paslon usai mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan dan hasil pengumuman pada tanggal 1-2  September 2024.


Selanjutnya, KPUD menjadwalkan sub tahapan pencalonan pada penelitian administrasi, pengumuman hasil administrasi, pengumuman perbaikan, penyerahan dokumen perbaikan dan penelitian dokumen hasil perbaikkan.

Kemudian, sambungnya, dilanjutkan pengumuman hasil penelitian administrasi, setelah itu, tahapan masukan masyarakat dan klarifikasi dari masukan masyarakat.

"Iya, jadi prosesnya cukup panjang hingga penetapan pasangan calon pada 22 September dan pengundian nomor urut pada 23 September 2024", tandasnya.

Setelah itu, kata dia, barulah masuk masa kampanye selama dua bulan sampai tanggal 23 November, dan pemungutan suara pemilihan pada 27 November 2024 mendatang.

Hal ini, kata dia, mengacu pada peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

Penuh harapan pemilihan bupati dan wakil bupati Labuhanbatu tahun 2024 dapat berjalan sukses sesuai peraturan yang berlaku serta apa yang telah diharapkan oleh masyarakat mencari pemimpin kabupaten lima tahun kedepan.


Ns: Julip effendi
Red/Gugun 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update