Pontianak, Alasannews.com — Pak Presiden Republik Indonesia,Bapak Kapolri,Saya Lili Santi Hasan korban mafia tanah dari Pontianak,Saya mohon keadilan dan perlindungan hukum apakah Rakyat kecil tidak bisa mendapatkan keadilan di Indonesia...?"Tegasnya dengan penuh haru.
Lanjutnya,"Tanah Saya di rampas oleh PT.Bumi Indah Raya dengan sertifikat Abal Abal tetapi penyidik mabes Polri membela mereka,membela mafia tanah!,dimana keadilan di Negeri ini,Kami rakyat kecil tak bisa mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum negara Indonesia,Kami mohon keadilan Bapak Presiden dan Bapak Kapolri, sudah ada tersangka tetapi tersangka sudah ada mau pengusaha untuk semua, apakah pejabat pejabat membela mafia tanah,Saya mohon keadilan...!!!"Tutup Ibu Lili Santi Sambil menahan tangisnya.
Ditempat yang sama,Dr.Herman Hofi Law,Tim kuasa hukum Lili Santi melaporkan adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam penyelenggaraan gelar perkara khusus yang dipimpin oleh Kombes Pol Wijonarko. Mereka menuding adanya keberpihakan yang jelas kepada PT BIR dalam sengketa tanah yang melibatkan kliennya. Kecurigaan ini muncul setelah permohonan gelar perkara yang diajukan oleh tim hukum Lili Santi ditanggapi lamban, sementara permintaan dari PT BIR disambut dengan cepat."Terang Herman Hofi.(28/9/2024).
"Kami melihat indikasi bahwa perkara yang melibatkan tersangka Sudjulianto akan dihentikan. Respon cepat yang diberikan kepada PT BIR, dibandingkan dengan perlakuan terhadap klien kami, semakin menguatkan dugaan ini," ujar tim kuasa hukum Herman hofi dalam pernyataannya.
Lebih lanjut,Tim kuasa hukum Lili Santi mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proses gelar perkara tersebut, yang dianggap menunjukkan keberpihakan dan kurangnya penguasaan teknis oleh pimpinan gelar perkara. Di antaranya,
Constatering Rapport dianggap akta otentik, meskipun laporan tersebut tidak mencerminkan situasi lapangan pada tahun 2006.
Putusan TUN dianggap menghapus proses pidana, meskipun hukum administrasi negara dan pidana merupakan dua disiplin yang berbeda.
Ganti rugi dianggap menghilangkan kerugian akibat pemalsuan surat, padahal ganti rugi tersebut merupakan kompensasi untuk pelepasan tanah guna pembangunan jalan.
Constatering Rapport yang dibuat PT BIR dianggap benar, walaupun dinilai tidak sesuai dengan fakta lapangan.
Laporan polisi oleh Lili Santi dianggap cacat administrasi, padahal ahli pidana telah menegaskan bahwa disiplin hukum tata usaha negara tidak relevan dengan proses pidana.
Selain itu, Herman hofi Law,tim kuasa hukum menuduh bahwa ahli yang dihadirkan dalam gelar perkara bukanlah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) seperti yang diharapkan, tetapi seorang dosen yang dianggap mengetahui peraturan pertanahan. Mereka mempertanyakan apakah kehadiran ahli tersebut dibiayai oleh pihak PT BIR.
Tim Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa klien mereka merasa terintimidasi selama proses gelar perkara. Mereka menganggap bahwa sikap anggota gelar menunjukkan adanya keberpihakan terhadap PT BIR. "Kami merasakan adanya ketidakadilan dalam proses ini. Meskipun belum ada bukti nyata, kami akan terus berupaya untuk mengungkap kebenaran," ungkap Herman hofi tim Kuasa hukum.
Pertanyaan lebih lanjut muncul mengenai konsistensi Polri dalam menegakkan kebijakan pemerintah terkait mafia tanah. "Jika gelar perkara khusus dijadikan alat pembela mafia tanah, di mana posisi Polri dalam kebijakan Menteri ATR/BPN?" tambah Herman hofi Law.
Berdasarkan berbagai kejanggalan yang terungkap, tim kuasa hukum Lili Santi meminta Kapolri untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Biro Wassidik dalam penyelenggaraan gelar perkara khusus ini. Mereka berharap bahwa kasus ini tidak ditutup begitu saja dan agar keadilan benar-benar ditegakkan.
"Kami meminta agar Kapolri turun tangan untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil, dan tidak ada pihak yang diistimewakan dalam sengketa ini," tutup Herman Hofi Law Tim Kuasa hukum Ibu Lili Santi.
Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata dari sulitnya penyelesaian sengketa agraria di Indonesia, terutama ketika mafia tanah terlibat. Transparansi dan keadilan dalam proses hukum menjadi kunci untuk melindungi hak-hak masyarakat, termasuk mereka yang menjadi korban dalam konflik pertanahan.
Sumber: Kuasa Hukum,Herman hofi Munawar
Red/Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar