Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kades Yugut Kabupaten Buol, Ungkap Kronologis Kepemilikan Lokasi Seorang Warganya. Ini Penjelasanya.

9/05/2024 | 06:45 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-05T01:51:51Z

 


Suasana rapat musyawarah Desa bersama Tokoh masyarakat

Penulis: Suleman Latantu 

Buol, Alasanews, com  Kepala Desa Yugut Kecamatan Bukal Kabupaten Buol Manopo Hadar, S.IP mengatakan, rencana  Abdul Rahman R. Daram untuk melaporkan dirinya ke Polsek Bokat terkait penjualan lokasi miliknya dinilai sangat tidak berdasar.


Karena lokasi/tanah yang dimiliki Abdul Rahman itu, status sebelumnya adalah bantuan pemberian dari pihak pemerintah Desa Yugut pada tahun 2007. 


Ia menjelaskan, kronologis lokasi itu awalnya adalah milik Pemerintah Desa dan selanjutnya diberikan kepada Abdul Rahman selaku warga setempat


"Awalnya Rahman saya  bimbing agar dia membangun sebuah rumah diatas lokasi tersebut. Tapi malah sebaliknya dia meninggalkan lokasi itu dan selanjutnya  membangun rumah lagi ditempat lain. Dan selang 2 tahun kemudian dia menjual rumahnya yang ada di Yugut  dan selanjutnya pindah ke desa lainnya" ungkap Kades Manopo kepada media ini setelah menanggapi keteranganya yang lansir melalui  pemberitaan yang dilansir salah satu media online di Buol.


Ini lokasi fasilitas umum  sebagai pengganti lokasi milik Abdul Rahman

Menurut Manopo, saat meninggalkan Desa Yugut, selain menjual rumah, juga Rahman menjual sapi bantuan pemerintah yang belum digulir serta fasilitas bantuan lainnya. 


Sehingga menyikapi permasalahan bantuan lokasi itu,  pemerintah Desa Yugut, bersama seluruh elemen tokoh masyarakat dan tokoh agama melalui musyawarah menyimpulkan mengambil alih kembali lokasi tersebut  dan dipergunakan untuk kepentingan Desa dan masyarakat. Langkah itu dilakukan, karena bantuan lokasi yang telah diberikan itu ia tidak manfaatkan sesuai peruntukannya.  


Adapun kesimpulan hasil musyawarah itu lanjut Manopo, diperoleh 2 butir kesepakatan, yakni lokasi/tanah itu dijual dan uang hasil penjualanya digunakan untuk membiayai lanjutan pembangunan Mesjid. Dan selanjutnya lokasi itu diganti di tempat lain yang juga masih berstatus fasilitas umum tapi yang Rahman tidak mau. 


Dan atas dasar permasalahan itu, selanjutnya kata Manopo, Rahman justru melaporkan dirinya ke Polsek Bokat karena yang bersangkutan keberatanya atas penjualan lokasi tersebut. 


Kades Yugut Manopo Hadar, S.IP

" Jadi tiba tiba saya ditelpon pihak Polsek terkait masalah itu. Dan selanjutnya pihak Polsek meminta agar permasalahan itu diselesaikan dulu di Desa" tandas Manopo..


Dan untuk diketahui tambah Manopo, dalam hal memenuhi tanggung jawabnya selaku Kades, sebelumnya pihaknya juga  telah memberikan bantuan tanah pekarangan rumah kepada warganya sebanyak 21 KK tanpa dipungut biaya sepeserpun. Dan dari 21 KK, 19 KK diantaranya sudah membangun rumahnya masing masing diatas lokasi bantuan tersebut. 


Dan selanjutnya terkait masalah lokasi milik desa yang sebelumnya diserahkan kepada Rahman, sesuai notulen rapat bersama tokoh masyarakat   tanggal 3 Oktober 2022 lalu lanjut Manopo, secara resmi status kepemilikanya dicabut kembali dan beralih menjadi tanah untuk pembangunan fasilitas umum dan dijual untuk membiayai lanjutan pembangunan mesjid, jelas Manopo. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update