Sumut , Alasannews.com - Aparat penegak hukum (APH) diminta dapat melaksanakan fungsinya (Tufoksi) dalam menjalankan amanah Undang Undang dan Peraturan Pemerintah ataupun Juknis tentang muncul seperti jamur berdirinya Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit ( PKS ) kelas menengah Industri pengolahan Buah Kelapa Sawit didaerah Kabupaten Labuhanbatu provinsi Sumatera Utara.
Pasalnya, menurut Undang Undang tentang pendirian Pabrik Kelapa Sawit, Skala Besar maupun Skala Menengah wajib mentaati Peraturan Perundang Undangan, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri serta Tekhnis ataupun Juknis terkait mekanisme pengurusan Izin Pendirian dan Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit dimaksud kepada Pemerintah daerah yaitu Bupati Kabupaten Labuhanbatu.
Dari hasil investigasi wartawan media ini, didesa Gunung Selamat Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu ditemukan berdirinya Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) menengah. Uniknya, PKS Itu berdiri ditengah tengah perkampungan padat Penduduk warga setempat didusun Siluang II desa Gunung Selamat Kecamatan Bilah Hulu, kemaren.
Sunedi warga desa Gunung Selamat yang mengaku sebagai pemilik berdirinya PKS menengah di dusun Siluang II, tersebut saat dikonfirmasi wartawan, melalui Handphone selularnya, Sabtu (14/09/2024) kemaren, mengatakan kepada wartawan, bahwa berdirinya PKS didusun Siluang II desa Gunung Selamat lengkap izinnya sejak dari awalnya berdiri Pembangunan PKS tersebut.
"Lengkap semua izinnya, ada perlu apa anda dan siapa yang mengatakan tidak ada izin berdirinya pembangunan PKS saya. Kamu harus tanggungjawab ya kalau katakan PKS saya tidak ada izinnya ", ucap Sunedi, suara tegas, kemaren.
Sebelumnya, Kepala desa Gunung Selamat Wiyono, saat dikonfirmasi dikamtornya, mengatakan, izin berdiri PKS tersebut belum mempunyai izin. "Belum ada izinnya, apa lagi terkait surat dokumen berupa profosal dan surat lainnya berdirinya pembangunan PKS. Sampai saat ini belum ada kita terima, walaupun PKS itu berdekatan dengan rumah kita "", kata Kades Gunung Selamat dengan jujur dan transparan, diruang kantornya, kemaren.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) H Sarbaini Harahap, dikonfirmasi, mengatakan, bahwa izin berdirinya pembangunan PKS di Desa Gunung Selamat atas nama Sunedi warga Desa Gunung Selamat dimaksud, tidak ada belum izin by Sistemnya. "Sepengetahuan kita dikantor Dinas PMPTSP, belum ada didaftar izin by sistemnya, belum ada ", katanya dengan jelas, Selasa (17/09/2024).
Disisi lain, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu Ir Hendra Efendi Hutajulu melalui Kepala seksi ( Kasi ) bidang pengurusan tentang KKPR, A sinaga menyampaikan, terkiat izin tersebut ada di Dinas PMPTSP. "KKPR saat ini diterbitkan oleh by sistem ", terangnya.
Kepala dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Ir H M Safrin saat hendak dikonfirmasi tidak pernah berada dikantornya. Dan. melalui Sub Bidang Penataan Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Junior, juga tidak berada dikantornya, Selasa (17/09/2024).
Artinya, sesuai data yang dihimpun wartawan, ditemukan bahwa sampai saat ini, pembangunan berdirinya PKS Menengah di Desa Gunung Selamat Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu milik Sunedi, duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu periode 2024 - 2029 tersebut, PKS diduga Illegal tidak mengkantongi Izin dari Pemkab Labuhanbatu Cq Bupati Labuhanbatu.
"Selanjutnya, sewajarnya APH dari Polda maupun Polres Labuhanbatu melakukan pemeriksaan dan penyidikan terkait berdirinya PKS Menengah di Desa Gunung Selamat "", pungkas Ketua DPD Tipikor Indonesia Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (17/09/2024) menanggapi berita wartawan, terbit kemaren tentang Pembangunan PKS Diduga Illegal di Desa Gunung Selamat.
(Julip Effendi)
Editor/Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar