Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Proyek Siluman Tampa Papan Proyek, Abaikan UU KIP

9/15/2024 | 14:00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-15T07:00:33Z

Pontianak , Alasannews.com - Proyek rabat beton di Jalan Golf Permai Kota Pontianak diduga sengaja menyembunyikan informasi karena pekerjaan tersebut yang sudah selesai dikerjakan tidak di sertai papan informasi proyek. 

Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan. 


Ketua DPW Bain Ham RI Syafriudin mengatakan, tidak di pasang plang proyek menyebabkan masyarakat kesulitan memperoleh informasi mengenai jenis kegiatan, anggaran yang dialokasikan, volume pekerjaan, serta identitas pelaksana proyek. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidak pastian mengenai transparansi dan akuntabilitas proyek," jelasnya kepada media ini, Minggu (15/9). 


Proyek rabat beton di Jalan Golf Permai yang baru-baru ini selesai dikerjakan sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan. Banyak ditemukan keretakan di beberapa tempat dan tambalan pada rabat beton tersebut, yang menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas dan standar pengerjaan proyek tersebut," kata Syafriudin. 

Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan

"Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek,”ungkapnya.

Padahal untuk lebih transparan terkait proyek tersebut seharusnya dipasang plang nama papan proyek, karena merupakan kewajiban sesuai dengan Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," terangnya. 

Lebih lanjut, pihak pelaksana diwajibkan untuk memasang plang papan nama proyek, sehingga masyarakat mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan. Kemudian, proyek yang tidak menggunakan plang papan nama proyek patut dicurigai dan diduga bermasalah.

Tidak adanya plang nama proyek membuat masyarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan yang tujuannya sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar tidak salah dipergunakan," tutup Syafriudin. 

"Media ini mencoba konfirmasi kepada Dinas Perkim Kota Pontianak tidak di tanggapi hingga berita ini di terbitkan tidak ada komfirmasi dari dinas Perkim.



Ad
Tim /Redaksi 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update