Sumut , Alasannews.com - Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Mini berdiri di Dusun Siluang 2 Desa Gunung Selamat Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara diduga tidak mengantongi Izin dan tanpa mematuhiPeraturan Pemerintah No.27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Rabu11/9/2024.
Dengan adanya Peraturan tersebut untuk bisa berdirinya PKS Mini mesti memenuhi sejumlah persyaratan. Diantaranya mengantongi sejumlah perizinan, yakni UKL-UPL / RKL-RPL / AMDAL, SIUPP, SITU, HGB, IMB PABRIK, IMB Perumahan, Izin Gangguan HO, Izin Pembangunan Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL), Izin Radio, Izin Land Aplikasi (jika ada), Izin Mesin-mesin Pabrik dan Izin Timbangan.
Kemudian menurut SK Menteri Pertanian No.107/Kpts/2000, sebuah pabrik kelapa sawit hanya dapat didirikan apabila perusahaan tersebut mempunyai kebun yang mampu memasok 50 persen dari kapasitas PKS yang akan dibangun (Pusat Penelitian KelapaSawit, 2004). Artinya, sebelum melaksanakan pembangunan PKS (Pabrik Kelapa Sawit), perusahaan harus mempunyai daya dukung bahan baku.
Dengan adanya informasi yang di Himpun Awak Media dari Masyarakat sekitar Dusun Siluang 2 Adanya PKS Mini yang berdiri ditengah lingkungan Masyarakat sudah sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat di sekitar PKS mini tersebut dan juga akan terkena limbah hasil pengolahan Sawit yang akan di olah.
Dari penuturan Awak media mengetahui nama si pemilik PKS mini yang berdiri di Dusun Siluang 2 seorang Oknum Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu yang baru terpilih hasil Pilkada Mei 2024 yang lalu dari salah satu Partai berinisial J anak seorang pengusaha yang sudah Alm.
Informasi terbut di katakan salah seorang warga Dusun Siluang 2 yang tidak mau di sebut namanya mengatakan " benar bang itu memang Punya dia (J) salah seorang oknum anggota DPRD Labuhanbatu yang akan di Lantik , karna belum ada izinnya saya rasa belum memproduksi " ucapnya.
Usai mendapat Informasi dari masyarakat Awak media melanjutkan Penelusuran ke kantor kepala Desa Gunung selamat Wiyono untuk meminta keterangan terkait Izin Pabrik Mini tersebut.
Di kantor kepala Desa jalan Jalsum Dusun Siluang 1 awak media bertemu dengan Kepala Desa Wiyono dan meminta pendapatnya tentang PKS yang sudah berdiri di Dusun Siluang 2 tetapi belum memproduksi.
Wiyono" Kalau Izin masyarakat saya udah termasuk saya tapi saya g tahu itu sudah di bangun tapi kalau izin lain - lainnya saya tidak tahu kalau g Abang (Awak media) menerangkan tentang peraturan tersebut yang saya kawatirkan nantinya limbahnya mau di buat kemana" ucap kepala Desa.
(Julip Effendi)
Red/Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar