Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Asisten Administrasi Umum Hadiri Pelatihan dan Peningkatan Kemampuan Aparat Penegak Hukum dan Auditor Pemerintah

9/10/2024 | 09:54 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-10T02:54:38Z


ALASANnews Palu --Gubernur Sulawesi Tengah diwakili Asisten Administrasi Umum M. Sadly Lesnusa, S.Sos, M.Si menghadiri acara pembukaan Pelatihan Bersama Peningkatan Kemampuan Aparat Penegak Hukum Dan Auditor Pemerintah Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi.


Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Pimpinan KPK RI Nawawi Pamolango di Swiss Bellhotel Palu, pada Senin (09/09/2024).


Turut hadir ; Unsur Forkopimda Sulteng, Para Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemprov dan kab/kota se Sulteng, Pimpinan K/L lingkup Sulawesi Tengah.


Melalui Asisten Administrasi Umum, Gubernur H. Rusdy Mastura mengucapkan  terima kasih dan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang telah memfasilitasi pelaksanaan pelatihan ini. 


"Peningkatan kemampuan aparat penegak hukum dan auditor dalam menangani kasus-kasus korupsi merupakan bagian integral dari upaya pemerintah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel", ucap Asisten dalam kesempatan itu


Dalam konteks ini, kata gubernur, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dan auditor menjadi sangat esensial. Sebab mereka berada di garis depan dalam mengawasi penggunaan anggaran publik, mencegah penyalahgunaan wewenang, dan memastikan bahwa setiap tindakan pelanggaran hukum dapat ditangani dengan tepat dan cepat.


"Kerjasama antara aparat penegak hukum dan auditor pemerintah menjadi kunci dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum", kata Gubernur dalam sambutannya 


Menurutnya, auditor memiliki peran penting dalam menganalisis laporan keuangan serta mengidentifikasi potensi kerugian negara, sementara aparat penegak hukum bertugas menindaklanjuti hasil temuan tersebut dalam proses hukum. 


Ia pun berharap, sinergi yang kuat antara kedua pihak ini untuk menciptakan penanganan tindak pidana korupsi yang lebih efektif.***




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update