Rokan Hilir, Alasannews.com – Maraknya aktivitas perjudian jenis gelanggang permainan elektronik (gelper), khususnya judi meja ikan-ikan, di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menduga bahwa aparat penegak hukum (APH) setempat, khususnya Polres Rokan Hilir, melakukan pembiaran terhadap fenomena ini, meskipun sudah jelas-jelas melanggar hukum.(29/8).
Dalam investigasi yang dilakukan oleh beberapa media, perjudian jenis gelper ini diduga dikelola oleh seorang pengusaha lokal bernama Aseng Kayu. Meski demikian, aparat kepolisian hingga kini belum melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas yang secara terang-terangan melanggar undang-undang tersebut.
Asep Susanto, SH, seorang praktisi hukum yang aktif dalam advokasi moral dan budaya masyarakat Rokan Hilir, menegaskan bahwa aktivitas gelper ini sangat merusak moral dan tatanan sosial masyarakat. "Saya heran, mengapa aktivitas gelper ini masih terus beroperasi. Padahal jelas melanggar norma hukum dan merusak moral generasi muda. Jika ini terus dibiarkan, dampaknya bisa sangat serius bagi masyarakat Rohil," ungkap Asep kepada awak media, Rabu (28/08/2024).
Asep juga menyoroti ketidakberanian aparat untuk menindak tegas para pelaku usaha gelper. "Jika Kapolres dan jajarannya tidak memiliki nyali untuk menutup aktivitas ini, maka wajar jika muncul dugaan bahwa ada gratifikasi yang diterima. Ini tentu berpotensi merusak citra kepolisian di mata publik," tambahnya.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh jajaran kepolisian di Indonesia untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik yang bersifat konvensional maupun online. Namun, instruksi ini tampaknya belum sepenuhnya dilaksanakan di wilayah Rokan Hilir.
Saat dihubungi oleh awak media, Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, SIK, MH, belum memberikan komentar terkait tuduhan pembiaran ini. Pesan konfirmasi melalui WhatsApp yang dikirim pada Rabu (28/08/2024) dan Kamis (29/08/2024) juga belum mendapatkan tanggapan.
Sementara itu, masyarakat Rokan Hilir berharap agar Polda Riau segera mengambil langkah konkret untuk memberantas perjudian gelper di wilayah tersebut. "Kami tidak hanya meminta penutupan tempat judi ini, tetapi juga tindakan tegas terhadap para pelakunya. Jika Polres Rohil tidak mampu, maka kami akan melaporkan hal ini langsung ke Mabes Polri," tegas Asep.
Perjudian gelper jenis meja ikan-ikan ini, selain merusak moral masyarakat, juga dianggap mengganggu stabilitas ekonomi lokal. Uang yang seharusnya beredar dalam kegiatan ekonomi produktif, justru tersedot ke dalam lingkaran perjudian. Hal ini dikhawatirkan dapat berdampak buruk pada kesejahteraan masyarakat, terutama di kalangan bawah.
Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk memberantas praktik perjudian di Rokan Hilir. Jangan sampai, wilayah yang dikenal dengan julukan Negeri Seribu Kubah ini justru dicoreng oleh praktik-praktik ilegal yang merusak tatanan sosial dan budaya setempat.
Sumber : Indrasyrial
Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar