ALASANnews Tolitoli, Sulawesi Tengah - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli kembali menahan satu tersangka baru terkait dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) pada tahun 2016. Tersangka berinisial FH, seorang kontraktor pengadaan barang, resmi ditahan oleh tim Kejari Tolitoli setelah diduga memiliki peran penting dalam praktik mark-up yang terjadi di beberapa puskesmas di Kabupaten Tolitoli.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, Albertinus Napitupulu, menyampaikan kepada media bahwa penahanan FH dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif. "FH ditahan setelah bukti-bukti yang kami kumpulkan mengindikasikan keterlibatannya dalam memperbesar anggaran proyek alkes. Kasus ini sudah berjalan lama dan kami terus melakukan penyidikan mendalam hingga sampai pada titik ini," ujar Albertinus.
Sebelumnya, dua tersangka lain, berinisial BI dan N, telah ditahan lebih dahulu terkait kasus yang sama. BI dan N diduga berkolaborasi dengan FH untuk menggelembungkan harga alat kesehatan yang diadakan untuk kebutuhan beberapa puskesmas di wilayah Tolitoli.
Dalam kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 2,1 miliar dari total anggaran pengadaan yang mencapai lebih dari Rp 3 miliar. Penyidik menduga, mark-up harga alkes tersebut dilakukan secara sistematis dan melibatkan beberapa pihak terkait yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Albertinus juga menegaskan bahwa Kejari Tolitoli berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. "Kami akan terus mengejar pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi ini. Tidak ada tempat bagi pelaku korupsi di wilayah ini. Kami berharap proses hukum berjalan lancar dan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat Tolitoli," tambahnya.
Penahanan tersangka FH ini menjadi langkah penting dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi di Sulawesi Tengah, khususnya di sektor pengadaan barang dan jasa. Kejari Tolitoli kini tengah bersiap untuk melanjutkan proses hukum dengan menghadirkan para tersangka di persidangan dalam waktu dekat.why***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar