Sumut , Alasannews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu menetapkan 3 pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Labuhanbatu, Minggu (22/9/2024), di Kantor KPU Labuhanbatu, Jalan WR Supratman Kelurahan Padang Matinggi.
Penetapan paslon dilakukan dalam rapat pleno tertutup dihadiri LO pasangan calon."Penetapan paslon dilakukan setelah pasangan calon memenuhi syarat administrasi sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2024," kata Ketua KPU Labuhanbatu, Zafar Sidik Pohan, seusai rapat pleno.
Ketiga paslon yang ditetapkan yaitu, dr Hj Maya Hasmita SpOG MKM-Jamri ST. Paslon ini diusulkan partai politik Nasdem, Demokrat, Hanura, Gelora, PKS, Partai Buruh, Partai Ummat dan PSI.Kemudian, paslon Hendri Syahputra Daulay-Hj Ellya Rosa Siregar SPd MM, diusul PDIP, Gerindra, PAN dan Perindo,
Paslon ketiga, Faizal Amri Siregar ST-Raja Fanny Fatahillah SS MSi, diusul Partai Golkar, PKB, PPP dan PBB.
"Penetapan 3 pasangan calon tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Labuhanbatu Nomor 572 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2024," sebut Zafar Sidik.
Disinggung rapat pleno penetapan yang digelar tertutup, komisioner KPU/Divisi Penyelenggaraan Pemilu Syarifudin Nasution menjelaskan hal itu berdasarkan ketentuan pasal 120 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota."PKP tersebut menyatakan KPU kabupaten atau kota melakukan rapat pleno tertutup untuk menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi syarat," jelas Syarifudin.
Setelah penetapan Paslon, KPU kemudian akan melakukan rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor urut padangan calon. Pengundian nomor urut direncanakan, Senin (23/9/2024), mengundang pasangan calon dan parpol pengusul.
(Julip Effendi)
Editor/Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar