Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

16 Tahun UU Keterbukaan Informasi: Refleksi dan Tantangan dalam Peringatan Right to Know Day 2024

9/28/2024 | 12:23 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-28T05:23:46Z
16 Tahun UU Keterbukaan Informasi: Refleksi dan Tantangan dalam Peringatan Right to Know Day 2024
16 Tahun UU Keterbukaan Informasi: Refleksi dan Tantangan dalam Peringatan Right to Know Day 2024
Bekasi, Alasannews.com – Dalam rangka memperingati Hari Hak untuk Tahu Sedunia (Right to Know Day) yang jatuh pada tanggal 28 September, Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, SH MH, menggelar konferensi pers di Kantor PKN Pusat, Jl. Caman Raya No. 7 Jatibening, Bekasi. Pada kesempatan ini, ia menyampaikan refleksi kritis terkait pelaksanaan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang telah diundangkan selama 16 tahun namun dinilai masih sebatas pencitraan.

Patar Sihotang menjelaskan bahwa Hari Hak untuk Tahu Sedunia pertama kali diperingati pada tahun 2002 di Sofia, Bulgaria, sebagai bentuk tuntutan atas keterbukaan informasi. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga memperingati hari ini sebagai Hari Internasional untuk Akses Universal terhadap Informasi (International Day for Universal Access to Information/IDUAI). Di Indonesia, peringatan ini baru dimulai sejak tahun 2011 dengan tujuan untuk mendorong transparansi dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara.

Patar menyoroti bahwa meskipun UU No. 14 Tahun 2008 sudah berjalan selama 16 tahun, implementasinya di lapangan masih jauh dari harapan. Ia menekankan bahwa meski banyak pejabat publik yang menyuarakan pentingnya transparansi dalam rangka pemberantasan korupsi, pada kenyataannya banyak laporan pertanggungjawaban keuangan negara yang masih sulit diakses oleh masyarakat.

UU No. 14 Tahun 2008 sendiri menjamin akses masyarakat terhadap informasi publik, sebagaimana tertuang dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi. Namun, menurut Patar, pelaksanaan keterbukaan informasi seringkali terhambat oleh birokrasi yang tidak transparan, dan peran Komisi Informasi yang seharusnya menjadi pengawas, justru terkesan melindungi kepentingan pejabat publik.

Patar mengungkapkan kekecewaan atas kinerja Komisi Informasi, yang menurutnya lebih sering mempersulit masyarakat yang meminta akses informasi daripada mendorong keterbukaan. Banyak permohonan informasi publik yang berakhir dengan penolakan atas dasar kesalahan administrasi yang sepele, sehingga memperlihatkan sikap arogan dari Komisioner Komisi Informasi. 

Sebagai bukti, ia mengungkapkan bahwa Pemantau Keuangan Negara (PKN) telah mengajukan delapan laporan terkait pelanggaran kode etik oleh Komisi Informasi di berbagai wilayah Indonesia, namun tidak satu pun yang ditindaklanjuti. Hal ini, menurut Patar, menunjukkan kurangnya integritas lembaga tersebut dalam menjalankan amanat UU No. 14 Tahun 2008.

Patar berharap agar peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia 2024 dapat menjadi momentum untuk merombak pola pikir dan paradigma ketertutupan menjadi keterbukaan dan humanis. Ia juga mendesak Presiden Jokowi, sebagai penanggung jawab tertinggi keterbukaan informasi di Indonesia, serta Presiden terpilih Prabowo Subianto, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan, tugas pokok, dan fungsi serta sumber daya manusia Komisi Informasi.

Dengan adanya evaluasi tersebut, diharapkan Indonesia dapat mewujudkan pemerintahan yang transparan dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta mendukung terciptanya masyarakat yang adil dan makmur. "Kita harus menuju budaya keterbukaan informasi sehingga cita-cita menjadi salah satu dari lima negara terbesar di dunia pada tahun 2045 dapat tercapai," ujar Patar mengakhiri konferensi pers.


Kontak Konfirmasi:
Pemantau Keuangan Negara (PKN)  
Patar Sihotang, SH MH  
Ketua Umum  
Nomor Kontak: 0821-1318-5141

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update