SINGKAWANG, Alasannews.com - Polres Singkawang, Kapolres Singkawang diwakili Wakapolres Singkawang KOMPOL Tri Prasetiyo, S.I.K., M.H. pimpin kegiatan Press Conference pengungkapan kasus Narkotika, di ruang Press Conference Polres Singkawang yang beralamat di Jalan Firdaus H. Rais II No.98 Kota Singkawang, Jum’at (2/8/2024).
Dalam Kegiatan Press Conference tersebut Wakapolres Singkawang didampingi Oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Singkawang, Plt. Kasihumas Polres Singkawang, Personel Propam Polres Singkawang, Para Penyedik Sat Resnarkoba Polres Singkawang serta dihadiri oleh para Tersangka dan rekan – rekan awak media.
Dihadapan awak media Wakapolres Singkawang KOMPOL Tri Prasetiyo, S.I.K., M.H. menuturkan, “Bahwa Polres Singkawang melalui Satres Narkoba Polres Singkawang telah berhasil melakukan Penangkapan Tindak Pidana Narkotika Periode bulan Juli 2024, Selama satu bulan kami telah berhasil mengungkap sebanyak 10 perkara, dimana dari 10 Perkara ini kami menetapkan tersangka sejumlah 12 orang, yang terdiri dari 9 orang laki-laki dan 3 orang perempuan.
"Pengungkapan ini kami lakukan dibeberapa tempat yang pertama ada yang Kita lakukan pengungkapan di Jalan Raya atau fasilitas umum, Selanjutnya yang kedua kita lakukan pengungkapan di rumah Tersangka, Kemudian kami juga ada melakukan pengungkapan dibeberapa tempat Kost yang ada di wilayah Kota Singkawang.
Secara keseluruhan dari 10 perkara tersebut jumlah barang bukti narkotika yang berhasil kami sita yang pertama adalah narkotika jenis sabu dengan jumlah 50 paket kantong plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih seberat 90,15 gram, Selanjutnya yang kedua narkotika jenis ekstasi sebanyak 40 butir pil warna biru yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 16,08 gram dan 10 butir pil warna merah muda yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 4,35 gram dan juga berikut beberapa barang bukti yang berhasil kami sita. Ada beberapa alat komunikasi yang digunakan tersangka, dan juga ada beberapa barang pribadi dan juga ada beberapa alat hisap penggunaan narkotika yang sering kita sebut dengan bong,
Para Tersangka yang telah kita lakukan penahanan ini, kami persangkakan atau terapkan berdasarkan Undang- Undang Narkotika yaitu Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun. Namun kami lapis juga dengan Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Namun ada juga yang kami terapkan pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun, dimana kita lapis juga dengan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Mengapa ada perbedaan karena dilihat dari jumlah barang bukti yang kita dapatkan dari Tersangka manakala telah melebihi aturan maka yang tersangka ini kita golongkan sebagai pengedar, sehingga ada perbedaan pasal yang diterapkan, dan hal ini juga sudah sesuai dengan barang bukti yang berhasil kita sita.
Keseluruhan barang bukti ini yang kita duga narkotika, telah kita lakukan Uji Lab baik melalui Balai Pom maupun melalui Laboratorium forensik yang dimiliki oleh Polri dan secara keseluruhan total berat barang bukti Narkotika yang berhasil kita sita seberat 111,3 gram maka dari itu Polres Singkawang berhasil menyelamatkan 1113 orang masyarakat kota Singkawang dari penyalahgunaan narkotika (dengan perhitungan berdasarkan keterangan para tersangka, bahwa 1 (satu) paket kecil dengan berat 1 gram sabu dapat digunakan untuk 10 (sepuluh) orang dan 1 (satu) butir Pil ekstasi dapat digunakan untuk 1 orang,"Pungkasnya.
Humas Polres Singkawang
Red/Gugu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar