Ketapang , Alasannews.com -Pemerintah Kabupaten Ketapang, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Jl.Jend.Soedirman No.17 Tlp.(0534)-32702 Fax. (0534)-3036348 Ketapang 78812, berdasarkan SPK : Surat Perintah Kerja Nomor: 244.T/KPA-APBD/DPUTR-C/2024, dimulai 19 Juni 2024-15 Desember 2024, Pelaksanaan Kegiatan (Pembangunan Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Dan Keluarga Berencana), berlokasi di Kecamatan Delta Pawan, dengan pagu anggaran sebesar Rp.1.190.755.000;- (Satu miliar seratus sembilan pulu Juta, tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah), yang dilaksanakan oleh CV.Mitra Gading, Jl.Lingkar Kota Gg.Saudara No.07 Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, jadi sorotan.
Pemborosan Anggaran pemerintah Daerah APBD kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, yang mana pekerjaan kegiatan yang tidak sesuai dengan spekulasi di lapangan serta secara kualitas material barang dan jasa telah gagal mutu.
Dari ketiga pelaksanaan kegiatan proyek bangunan Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman yang dikerjakan CV.Hafidz Hanief Perkasa, dengan pagu anggaran Rp.1.271.900.000,-, serta Pembangunan Rumah Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dengan kontraktor pelaksana CV.Arachim Baitul, dengan pagu anggaran sebesar Rp.1.310.020.000,-, saat ini masih dalam pantauan kacamata tim awak media Alasannews.com belum progres, serta Bru berjalannya beberapa persen.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, dan keterangan berbagai narasumber, bahwa pembangunan rumah Dinas ini belum memenuhi standarisasi kualitas berdasarkan gambar, Rab, maupun dari syarat yang sudah ditentukan, sesuai SPK (Surat Perintah Kerja), yang dimana tidak sesuai dengan spekulasi di lapangan, dari kualitas jaminan mutu pekerjaan beserta material belum memenuhi persyaratan standar, salah satunya material quarry batu yang sudah kadaluarsa, memungkinkan tidak akan bertahan lama dari kualitas mutu pembangunan, selain murah meriah, serta berpotensi pekerjaan tidak akan tahan lama, sebab batu kapur yang sudah tidak layak digunakan pada pondasi bangunan, akan lebih cepat membuat kropos.
Adapun tambahan lainnya, pondasi bangunan agak sedikit miring serta condong, banyaknya sisa material yang digunakan dengan memakai bahan bekas, pembangunan tidak sesuai dengan pagu Anggaran, serta gagalnya kualitas mutu pekerjaan, tiada memakai K3 yang merupakan syarat utama khusus pembangunan gedung atau area perkantoran demi keselamatan bagi para pekerja.
Adapun tim awak media Alasannews.com sebelumnya sudah melakukan konfirmasi melalui telepon seluler via WhatsApp messenger, namun pihak kontraktor pelaksana beserta PPTK DPUTR bidang Cipta Karya sudah memblokir nomor telepon seluler via WhatsApp.
Setelah berita ini diterbitkan tim awak media Alasannews.com akan terus melakukan pemantauan terhadap Kegiatan tsb, serta mengembangkan data hasil investigasi di lapangan seiring berjalannya kegiatan hingga dari proses batas waktu yang ditentukan,"tukasnya.
Diharapkan kepada APH (Aparat Penegak Hukum), dan instansi terkait agar menindaklanjuti, dan memantau kegiatan tsb, demi mencegah tanpa adanya sedikitpun celah terjadinya indikasi penyimpangan,"pungkasnya.
Oleh: Tgh
Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar