Sekadau, Alasannews.com - Kuat dugaan SPBU 74.795.03 Kabupaten Sekadau kangkangi Hukum dan Aturan dalam pendistribusian dan penyaluran BBM bersubsidi, serta terkesan kebal hukum.
Dugaan tersebut sejalan dengan fakta yang dipertontonkan, dimana para operator dengan bebasnya melakukan pengisian BBM kepada pelanggan yang menggunakan jerigen.
Seperti diketahui, tujuan program BBM Subsidi adalah untuk mejaga daya beli masyarakat agar tetap melakukan aktivitas Perekonomian, sehingga roda perekonomian di daerah bisa tetap berputar sebagaimana yang diharapkan.
Penetapan harga BBM subsidi maupun BBM penugasan adalah kompensasi yang diberikan Pemerintah melalui uang pajak Rakyat, sehingga masyarakat berhak atas BBM yang bersubsidi.
Namun fakta yang terjadi di lapangan sering dijumpai SPBU nakal yang menyalahgunakan kewenangan dan tidak sesuai Regulasi, padahal SPBU diharapkan sebagai garda depan dalam penyaluran, namun sering kali mengabaikan apa yang menjadi hak masyarakat, dan lebih berorientasi mencari keuntungan pribadi dan segelintir orang.
Penjualan/penyaluran BBM bersubsidi yang mengangkangi aturan dan seakan tak tersentuh hukum diduga adanya pembiaran,
seperti yang dilakukan oleh SPBU 64.795.03 di Desa Tampang Semadak, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar.
Pemantauan Tim Media pada hari Sabtu, 27 Juli 2024 di SPBU 74.795.03 terlihat antrian mobil Pick-up yang cukup panjang bermuatan Drum/Jerigen dan beberapa motor yang juga membawa jerigen terlihat ikut mengantri.
Tampak juga satu mobil jenis Hi-Lux ditutup terpal hijau bermuatan jerigen berisi penuh BBM Subsidi meninggalkan SPBU. Belum terkonfirmasi siapa pemilik mobil Hi.Lux tersebut.
Saat Tim Media berusaha mengkonfirmasi peristiwa tersebut kepada pihak management SPBU namun tidak ada karyawan di kantor yang dapat ditemui, kecuali para operator.
Beberapa warga sekitar yang berhasil dimintai keterangan menjelaskan, bahwa antrian dan pengisian dengan Jerigen sudah biasa terlihat hari-hari nya, dan terkesan menjadi prioritas di banding masyarakat biasa yang mengantri untuk mengisi tangki kendaraan.
Diharapkan kepada APH atau Pihak Pertamina atau pihak yang berwenang agar serius melakukan pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi demi melindungi hak masyarakat yang disalahgunakan oleh SPBU nakal seperti yang terjadi di SPBU 64.795.03 kabupaten Sekadau.
Hingga berita ini sampai di meja Redaksi dan dipublish tidak ada satupun pihak management yang bisa dikonfirmasi.
Sumber-Albt/Tim/Dedi
Red/post
Tidak ada komentar:
Posting Komentar