Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terbitnya Perpres No 90 Tahun 2024 Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri, Selain Job Bintang Tiga Harusnya Juga Pembentukan Polres Khusus.

8/26/2024 | 21:54 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-26T14:54:08Z

 


Alasannews, Jakarta- Bambang Rukminto Pengamat Kepolisian mengatakan idealnya dalam Perpres No. 90 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri, sebagai perubahan dari Perpres Nomor 52 Tahun 2010. Bukan hanya menambah job bintang tiga Pati Polri, tetapi sudah saatnya perlu ditingkatkan peranan Polres sebagai ujung tombak tugas kepolisian didaerah. 


"Idealnya mestinya begitu adanya pembentukan struktur Polres Khusus job Kombes mengingat tugas institusi Polri sebagai penegakan hukum didaerah cukup penting selain bertambah jumlah penduduk dan tingkat kriminalitas dibutuhkan jumlah anggota dan peralatan yang memadai" kata Bambang Rukmanto Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) kepada Alasannews Senin (26/8/2024)


Pernyataan ini menjawab pertanyaan koran ini sebaiknya institusi Polri lebih efektif bukan hanya menambah job pangkat bintang tiga, namun sudah saatnya institusi Polri tingkatkan Polres sedang ke Polres  khusus dengan job pangkat Kombes.


Faktanya itu kata Bambang Rukminto sudah menjadi Perpres. Kalau sudah menjadi Peraturan (Perundang-an) tentunya harus dilaksanakan. Meskipun kebijakan itu tidak substansial


Dengan ditingkatkan Polres Poso dan sejumlah Polres yang wilayahnya rawan konflik dengan status sebagai  Polres Khusus, dan Kapolresnya  job Kombes, tak perlu lagi ada perpanjangan operasi seperti yang ada di Poso dengan sandi operasi Madago mengingat nantinya  jumlah anggota dan peralatan ditempatkan cukup memadai. 


Menurut Bambang Rukminto adanya Perpres No 90 tahun 2024 adanya sejumlah perubahan diantaranya perubahan nama Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi (Astamaops) dan Asisten Utama Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Astamarena) sepertinya hanya penyesuaian perluasan kewenangan.


"Secara umum saya melihat sepertinya hanya ada perluasan kewenangan dan sekedar pengembangan organisasi yang sebelumnya memang Asops dan Asrena dibawa langsung dibawahi Kapolri dan selevel dengan Ass SDM dan Ass Log" ujar Bambang Rukminto 


Dikatakan kalau melihat pangkatnya bintang tiga, job (bidang kerjanya) sepertinya sama. Hanya saja dengan dinaikan menjadi bintang tiga, bisa diartikan ada perluasan kewenangan, sehingga kemungkinan tak bisa diintervensi bintang dua atau bintang tiga yang lain.


"Memang tak tampak urgensi dari kenaikan pangkat tersebut. Saya melihatnya hanya sekedar pengembangan organisasi yang tak substansial bagi pelayanan masyarakat karena peran Asops (Astamaops) dan Asrena (Astamaren)  itu hanya untuk internal Polri, bukan langsung bersentuhan dengan masyarakat" kata Bambang Rukminto.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update