Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sebanyak 483 Napi Kelas II b Singkawang Dapat Remisi

8/17/2024 | 13:17 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-17T06:17:53Z

Singkawang , Alasannews.com - Sebanyak 483 Narapidana Lapas Kelas IIb Singkawang menerima pengurangan masa pidana (Remisi) pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke-79 Tahun 2024.

Penyerahan remisi ini diserahkan secara simbolis oleh Bapak Pj. Walikota Singkawang Sumastro dalam Upacara  Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-79 di Lapangan Walikota Singkawang. Sabtu/17-08.


Sesuai dengan surat KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : PAS-1616.PK.05.04 TAHUN 2024 Tentang 
PEMBERIAN REMISI UMUM (RU) UMUM TAHUN 2024 dan
PENGURANGAN MASA PIDANA REMISI UMUM (RU) UMUM TAHUN 2024, Untuk Lapas Kelas IIb Singkawang sebanyak 483 Narapidana  menerima Remisi, adapun rinciannya sebagai berikut : Remisi Umum (RU.I ) berjumlah : 477 Orang dan Remisi Umum Langsung Bebas (RU. II) sebanyak 6 Orang.

Adapun Besaran Remisi yang diperoleh antara lain :
- 1 Bulan : 57 Orang
- 2 Bulan : 79 Orang
- 3 Bulan : 157 Orang
- 4 Bulan : 130 Orang
- 5 Bulan : 54 Orang
- 6 Bulan : 6 Orang
Sedangkan perolehan Remisi Berdasarkan Kasus antara lain :
- Narkotika : 334 Orang
- Kriminal Umum : 149 Orang


Remisi Umum I (RU I) adalah Remisi Umum yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana, akan 
tetapi pada saat masa pidananya dikurangkan perolehan remisi umum tersebut yang 
bersangkutan masih harus menjalankan sisa pidana dan belum bebas pada tanggal 
pelaksanaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, sedangkan Remisi Umum II (RU II) adalah Remisi Umum yang diberikan kepada Narapidana dan anak Pidana, yang 
masa pidananya apabila dikurangkan perolehan remisinya yang bersangkutan akan 
bebas pada tanggal pelaksanaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kalapas Singkawang, Priyo Tri Laksono dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa pemberian remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana kepada anak binaan merupakan perwujudan dari pemajuan dan
perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.

"bahwa remisi dan pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program
pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan memenuhi syarat lainnya, "terangnya.

Iapun mengucapkan selamat kepada narapidana yang telah menerima Remisi, jadikan  remisi ini sebagai semangat untuk lebih memperbaiki diri selama menjalani sisa pidana di dalam Lapas.

(, YURI )
Red/Gugun 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update