Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Putus Kontrak, Proyek Peningkatan Jalan dan Pintu Air di Kecamatan Terentang Mangkrak!

8/28/2024 | 22:30 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-28T15:31:01Z

Putus Kontrak, Proyek Peningkatan Jalan dan Pintu Air di Kecamatan Terentang Mangkrak!
Pontianak, Alasannews.com – Proyek peningkatan daerah irigasi dan rawa di Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, harus terhenti setelah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Balai Wilayah Sungai Kalimantan 1 memutus kontrak dengan Cv. Herba. 

Proyek tersebut mencakup pembangunan jalan dan pintu air di Desa Teluk Empening dan Desa Teluk Bayur, dengan anggaran yang bersumber dari APBN Tahun 2023 sebesar Rp7,5 miliar dan jadwal pelaksanaan selama 180 hari kalender.


Joko, pengawas lapangan BWSK, menyatakan bahwa proyek ini dihentikan karena ketidak mampuan pelaksana untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. "Proyek ini tidak hanya merugikan masyarakat, tapi kami juga merasa dirugikan karena prosesnya sudah berjalan sesuai dengan rencana BWSK," kata Joko dalam wawancaranya di kantor BWSK, Pontianak, pada Rabu (28/8).

Proyek yang mencakup galian saluran sepanjang 7 kilometer dan pembangunan jalan inspeksi sepanjang 3 kilometer dibagi ke dalam dua segmen. Joko menjelaskan bahwa segmen 2 di Desa Teluk Bayur telah diselesaikan sepanjang 1.746 kilometer, namun segmen 1 tidak dapat diselesaikan oleh pelaksana proyek.

Selain itu, dari total 15 pintu air yang direncanakan, dua unit di Desa Teluk Empening telah selesai 100 persen, sementara dari 13 unit di Desa Teluk Bayur, hanya 10 unit yang berhasil dikerjakan. Tiga unit lainnya belum tersentuh karena kontrak telah diputus.

Menurut Heri, tim teknis BWSK, seluruh pembayaran dilakukan berdasarkan progres pekerjaan di lapangan. Ia menekankan bahwa perhitungan pembayaran sudah dilakukan secara akurat dan sesuai dengan ukuran yang telah disepakati dalam kontrak. "Pekerjaan yang terselesaikan hingga putus kontrak, yaitu 1.746 kilometer, telah dibayar sesuai dengan progres lapangan," jelasnya.

Joko menambahkan, bahwa pihaknya telah mengikuti semua prosedur kontrak dan memastikan bahwa pekerjaan yang telah diselesaikan mencapai 100 persen dari tahap yang memungkinkan sebelum kontrak dihentikan. Namun, kondisi di lapangan membuat kelanjutan proyek menjadi sulit tanpa pelaksana yang dapat diandalkan.

Masyarakat di Kecamatan Terentang, khususnya di Desa Teluk Empening dan Desa Teluk Bayur, berharap agar proyek ini bisa segera dilanjutkan oleh kontraktor baru atau diambil alih langsung oleh pemerintah pusat untuk mencegah kerugian yang lebih besar bagi daerah tersebut.

BWSK  juga diharapkan dapat mengevaluasi kontrak ke depannya agar kejadian serupa tidak terulang, sehingga proyek-proyek infrastruktur vital seperti ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat setempat.


Tim-Liputan
Redaksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update