Ketapang , Alasannews.com - Pekerjaan timbunan di peruntukan peningkatan jalan sandai Tanjung Medan yang seharusnya terdiri dari persiapan, pengambilan contoh material, pengecekan spesifikasi tanah, penggalian dan pengangkutan material, penghamparan material, pemadatan tanah dan pengecekan kepadatan tanah, seperti yang sedang dikerjakan oleh pihak pelaksana PT TESAR CATUR NUSA.
Dari hasil pantauan Tim Investigasi awak media dan LSM di lapangan pada hari Jumat dini hari mengkonfirmasi melalui pesan Whastapp kepada pihak Kabid PUPR Kabupaten Ketapang sampai saat ini belum juga di respon pihak Kabid Bina Marga dan tata ruang kabupaten Ketapang 9 Agustus 2024
Beberapa hari yang lalu tim awak media melintasi jalan tersebut yang sedang dikerjakan mengkonfirmasi kepala desa setempat melalui Pesan Whatsapp dan langsung diresponnya oleh kepala desa Sandai kiri.
“Kami tidak tau bos tanya saja langsung sama yang kerja, atau tanya ke PU Kabupaten Ketapang, dan itu sudah permisi tapi masalah ijin tanah urukan bukan urusan saya, itu urusan mereka dengan dinas terkait bukan kewenangan kita juga tentang ijin-ijin tanah uruk itu,” terang Kades Sandai kiri saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Penjelasan kepala desa menerangkan tidak dilibatkannya dalam pelaksanaan dan hanya pada saat masuk saja pihak kontraktor ijin pemberitahuan dan selanjutnya tidak ada koordinasi lagi, ” tutur Kades.
Lanjut kades, agar tanyakan saja langsung ke dinas terkait soal ijin galiannya.
Pembangunan proyek peningkatan jalan Sandai Tanjung Medan tersebut dengan leluasa pihak pelaksana pemenang tender PT TESAR CATUR NUSA di KSO kan kepada PT ANUGERAH PUTRA INDOTAMA tersebut menggunakan tanah setempat yang diatas tebing jalan sedang di bangun untuk bahan material timbunan yang tidak memenuhi standar, dan di duga tidak adanya ijin penguji mutu tanah tersebut dari dinas pertambangan.
Pekerjaan yang bersumber dari dana DBH (Dana Bagi Hasil Sawit) dengan Nomor kontrak P/1812/KPA -APBD-DBH/DPUTR-B/600.19.3/V/2024 yang di awasi tim teknis Konsultan PT TRIAS ERISKO KONSULTAN serta pendamping Hukum dari Kantor Pengacara Negara PDA kejaksaan Negeri Ketapang.
Sampai berita ini diterbitkan tim awak media dan LSM mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait belum juga ada jawaban dan seakan akan bungkam.
Bersambung.....
Pewarta :(Sp) Tim Ivestigasi
Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar