Singkawang KALBAR - Pihak keluarga Rydho Wahyudi hari ini, Kamis, 8 Agustus 2024, resmi mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Singkawang terkait vonis yang dijatuhkan terhadap klien mereka. Langkah ini diambil setelah keputusan Mahkamah Agung yang memotong masa hukuman dari vonis awal.
Kasus penganiayaan yang menimpa korban Sigit Aditya pada tahun 2023 telah berlangsung lebih dari satu tahun. Pengadilan Negeri Singkawang sebelumnya menjatuhkan hukuman 7,6 tahun penjara terhadap delapan orang tersangka, sementara Rydho Wahyudi, yang merupakan salah satu terdakwa, mengalami pemotongan hukuman menjadi 6,6 tahun di tingkat kasasi.
Muhammad Yasin, SH, selaku kuasa hukum Rydho Wahyudi, mengungkapkan dalam konferensi pers hari ini bahwa PK yang diajukan mencakup pengajuan novum atau bukti baru. "Sidang pertama PK di Pengadilan Negeri Singkawang hari ini fokus pada pembacaan memori peninjauan kembali. Kami telah menyertakan semua fakta dari persidangan sebelumnya, saksi-saksi, serta alat bukti lainnya," jelas Yasin.
Menurut Yasin, untuk mengajukan PK, kasus harus telah memiliki kekuatan hukum tetap. "Setelah vonis di Pengadilan Negeri dan penguatan di tingkat banding, Mahkamah Agung memutuskan untuk memotong hukuman klien kami menjadi 6,6 tahun. Dengan keputusan ini yang sudah final, kami merasa perlu mengajukan PK untuk memperjuangkan keadilan lebih lanjut," tambahnya.
Yasin menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim akan menerima materi gugatan PK mereka. "Kami telah menyiapkan 12 bukti baru serta empat saksi. Kami berharap dapat membuktikan bahwa Rydho Wahyudi tidak terlibat dalam pemukulan terhadap korban, yang sebelumnya didasarkan pada keterangan saksi yang kemudian terbukti tidak akurat," ungkapnya.
Selain itu, keluarga Rydho Wahyudi juga mengungkapkan keberatan mereka atas keputusan yang dianggap tidak konsisten. Pihak keluarga menyoroti bahwa salah satu tersangka, Ade, dibebaskan karena kurangnya bukti, sedangkan Kennedy, yang dianggap berperan penting dalam kasus ini, tidak dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Singkawang. "Kami merasa ada ketidakadilan karena Kennedy, yang menurut kami adalah pihak yang menjerumuskan anak kami, tidak diusut. Kami yakin pengajuan PK kami akan diterima dan diakui oleh majelis hakim," tegas ayah Rydho Wahyudi.
Konferensi pers ini menandai langkah awal dalam upaya keluarga Rydho Wahyudi untuk mendapatkan keadilan yang mereka anggap belum sepenuhnya terpenuhi.
Sumber : Yuri
Editor/Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar