Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pelanggaran Hukum dan Kerusakan Infrastruktur: Aktivitas Penambangan Tanah Merah Ilegal di Banyu Asin Terus Berlanjut"

8/06/2024 | 18:34 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-06T11:34:33Z

Banyu Asin,Alasannews.com -  Pada Selasa Tim awak media melakukan Investigasi pada pukul 16.00 WIB, bahwa aktivitas penimbunan tanah merah galian C di Desa Sungai Dua, Jalan Tebokan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyu Asin, Sumatra Selatan, diduga dilakukan tanpa izin usaha penambangan yang sah.(6/8).

Sudah berbulan-bulan, aktivitas penambangan oleh perusahaan yang dikelola oleh Mapia Tanah Galian C ini terus berlangsung. Tanah merah yang diambil dari area tersebut diangkut menggunakan armada truk besar, melintas melalui jalan umum dan perkampungan warga, serta dikumpulkan di dekat dermaga sebelum dikirim melalui jalur laut ke PT INDOLI. Penjualan tanah merah ini diduga digunakan untuk kepentingan bisnis pribadi oleh mafia galian C.


Menurut informasi yang diperoleh dari narasumber yang enggan disebutkan namanya, penambangan ini melibatkan pihak-pihak seperti Kepala Desa Rudi dan mantan Kepala Desa Sujar. Aktivitas ini diduga merugikan masyarakat dan berdampak pada kerusakan infrastruktur jalan, membuat jalan-jalan poros di wilayah tersebut rusak parah, sulit dilalui kendaraan pribadi atau motor, serta merusak lorong-lorong yang digunakan oleh warga.


Masyarakat setempat mengeluhkan kerusakan jalan yang mengakibatkan kesulitan dalam mobilitas sehari-hari. Pertanyaan muncul mengenai tanggung jawab aparat setempat, termasuk kepala desa, camat, dan kapolsek, yang dianggap tidak melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran ini. Terdapat dugaan bahwa mereka mungkin menerima keuntungan dari aktivitas ilegal ini.

Tim media kami berkomitmen untuk terus mencari informasi dan mengungkap fakta terkait dugaan mafia tanah ini. Kami meminta pihak berwenang, termasuk Kapolda Sumatera Selatan dan Kapolres setempat, untuk segera menindak tegas pelanggaran ini sesuai dengan instruksi dari Kapolri. Kami juga meminta perhatian dan tindakan dari pemerintah agar kerugian yang dialami masyarakat dapat diatasi dan aktivitas penambangan ilegal ini dihentikan.

Tim Media Erwan S
Red 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update