Palembang SUMSEL - Pada Tanggal 7 Agustus 2024,Tim media sebagai kontrol sosial dan pemburu berita melaporkan adanya dugaan ketidakpatuhan terhadap spesifikasi dalam pelaksanaan proyek pengecoran ram beton di Jalan Komplek Perumahan Green Catleya, RT 166, RW 009, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Kota Palembang. Proyek tersebut dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Bina Marga dengan anggaran yang mencapai Rp. 495.366.000 dari APBD Kota Palembang Tahun Anggaran 2024, dan dilaksanakan oleh CV Altam.
Menurut informasi yang diperoleh dari pengawas lapangan berinisial A, proyek ini dikerjakan oleh kontraktor yang dikenal dengan nama GITOK. Menurut hasil Pengawas Tim awak media lapangan mengungkapkan bahwa pekerjaan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan. Beberapa temuan di lapangan meliputi,
Dari pantauan Tim awak media Tidak terlihat penggunaan alat pelindung diri (APD) seperti helm, sepatu, dan rompi sesuai dengan peraturan keselamatan kerja (P3K) yang diwajibkan.
Pekerjaan tersebut Terdapat adanya indikasi kualitas pengecoran yang kurang memadai. Lapisan beton yang diterapkan tampak sangat tipis, serta penggunaan grigat dan papan cor tidak sesuai dengan spesifikasi yang diatur.
Pekerjaan yang dilakukan tampak tidak sebanding dengan nilai anggaran yang telah dialokasikan, menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara anggaran dan pelaksanaan di lapangan.
Tim media juga menyayangkan ketidakhadiran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak PUPR serta Bina Marga di lokasi proyek. Ketidakhadiran ini menambah kekhawatiran akan pengawasan dan penegakan standar yang sesuai.
Kami mendesak agar pihak berwenang seperti Inspektorat, KPK, Kejaksaan, dan Kapolda segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek ini untuk memastikan tidak ada penyimpangan dan penggelapan anggaran negara. Kami berharap agar tindakan tegas diambil untuk mencegah praktek-praktek tidak sesuai yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Jurnalis : Erwan S
Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar