Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengamat : Penetapan Tersangka Muda Secara Hukum Masih Sangat Sumir Alias Belum Jelas!

8/12/2024 | 00:11 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-11T17:57:02Z

Pontianak, Alasannews.com - Dalam kasus mantan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan yang di Duga sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Kalbar yang mana sudah di muat beberapa media online secara hukum masih sangat sumir terang Dr Herman Hofi Munawar LBH dan pengamat kebijakan publik kepada awak media 11 Agustus 2024 Wib.

Terang Herman kasus Muda di Polda Kalbar saat ini sudah melakukan gelar perkara dalam mekanisme penyelidikan, dan penyidikan terhadap laporan dugaan adanya kasus penipuan dan penggelapan terkait dengan kegiatan pelaksanaan proyek peningkatan jaringan distribusi air baku PDAM Tirta Raya pada tahun 2013 yang lalu terhadap mantan Bupati Kubu Raya saat ini jelas masih di proses oleh penyidik atas laporan sodara Iwan yang merasa di tipu.

Adapun dalam perkara kasus penipuan tersebut yang di sangkakan mantan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, selain Muda polisi juga memeriksa mantan direktur PDAM Tirta Raya Ulai Visatu sebagai tersangka.


Proses gelar perkara yang di lakukan penyidik Polda Kalbar menurut Herman Hofi memang mekanisme nya harus demikian atas adanya laporan.

Setiap tahapan yang dilakukan penyidik harus melalui gelar perkara yang menghadirkan berbagai pihak didalam polda itu sendiri dan menghadirkan ahli hukum pidana dan ahli lainnya yang dianggap penting, jadi penetapan seseorang tersangka bukan atas rekomendasi kapolda sebagaimana diberitakan beberapa media.

Terkait dengan informasi Muda Mahendra sebagai Bupati ketika itu dianggap telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan penyidik harus mengetahui betul jalan ceritanya.

Sebab setiap kepala daerah sebagi pejabat penyelengara tidak bisa semena mena di jadikan tersangka karena kebijakan.

Dalam KUHP pada Pasal 50 dengan tegas menyatakan “Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana. ”Pada Pasal 51 ayat (1) KUHP bahwa, “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana”.

Masih terang Herman Hofi,setiap kegiatan yang mengunakan anggaran negara baik dari sumber dana APBD maupun APBN itu juga diatur dalam perturan perundang-undangan termasuk dalam perda dan Perkerda

Nah setiap kegiatan pekerjaan pembangunan mengunakan anggaran pemerintah tidak bisa semudah itu dituduh sebagai korupsi atau delik penggelapan. karena ada mekanisme yang di lewati sebelum kegiatan tersebut di laksnakan.

Dengan demikian ketika terjadi adanya kerugian negara tidak bisa langsung dimaknai korupsi atau bentuk pidana lain nya.
Pada Pasal 53 ayat (1) KUHP menegaskan bahwa melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.

Pada pasal tersebut mengandung unsur Actus Reus dan Mens Rea. Dua unsur ini harus di perhatikan secara cermat oleh penyidik. Actus reus dan mens rea sangat penting untuk membuktikan tanggung jawab pidana.

Mens rea mengacu pada kondisi mental pelaku pada saat melakukan kejahatan, sedangkan actus reus berkaitan dengan tindakan fisik dalam melakukan kejahatan.

Komponen fisik dari suatu tindak pidana disebut sebagai actus reus, yang mengandung makna “perbuatan bersalah.” Ini mencakup semua perilaku kriminal, termasuk hal yang dipersangkakan pada Muda Mahendra

Oleg sebab itu semua harus jelas juga jika penyidik melakukan kekeliruan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Kekeliruan penyidik dalam proses itu semua maka itu juga jelas kerja-kerja penyidik menjadi cacat hukum.

Menurut Herman Hofi lagi apa yang di muat beberapa media online harus jelas jadi tidak membuat blunder buat publik, saat ini kita percayakan kepada penyidik Polda Kalbar apakah masuk unsur pidana atau tidak ini masih dalam proses,soal gelar perkara itu bukan nya langsung menjadikan orang tersangka tetapi itu adalah proses hukum yang di lakukan penyidik. Kita berharap penyidik bekerja berdasarkan peraturan perundang undangan bukan berdasarkan rekomendasi pimpinan atau pesanan pihak lain nya.

Soal Penetapan tersangka terhadap mantan orang nomor satu di Kubu Raya ini yang dimuat beberapa media itu masih prematur sebab masih dalam proses dan itu belum bisa dipastikan seratus hukum nya.

Dalam tangkapan layar SP2HP yang diterbitkan. tersebut menyatakan bahwa pada 6 Agustus 2024, penyidik membuka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dan meningkatkan status mantan Bupati Muda Mahendrawan dan sodara Ulaya Wisata dari saksi naik menjadi tersangka ini kan harus dipastikan adanya SP2HP tersebut. Apa benar demikian adanya cetus Herman Hofi.

Bergulirnya kasus ini yang mana seperti diketahui berawal dari laporan sodara Iwan Darmawan,salah satu kontraktor di Kubu Raya, melaporkan Muda Mahendrawan ke Polda Kalbar atas tuduhan penipuan dan penggelapan dalam proyek peningkatan jaringan distribusi air baku PDAM Tirta Raya tahun 2013 yang lalu.

Menurut Iwan setelah proyek peningkatan jaringan tersebut selesai dikerjakan, Iwan Darmawan masih belum menerima pembayaran dan mengalami kerugian lebih dari Rp 1,5 milyard hingga dirinya melaporkan, kasus ini di Polda Kalbar dalam mencari keadilan hukum atas hak hak nya"tegas Herman hofi.


Sumber : Dr Herman Hofi Munawar LBH Pakar Hukum Dan Pengamat Kebijakan Publik

Red/Gugun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update