Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum Masyarakat Tanjung Manggis Kubu Raya Desak Kejaksaan Tinggi Ungkap Kasus Mafia Tanah PT.RJP

8/20/2024 | 18:04 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-20T11:04:17Z

Kuasa Hukum Masyarakat Tanjung Manggis Kubu Raya Desak Kejaksaan Tinggi Ungkap Kasus Mafia Tanah PT.RJP
Kuasa Hukum Masyarakat Tanjung Manggis Kubu Raya Desak Kejaksaan Tinggi Ungkap Kasus Mafia Tanah PT.RJP
Kubu Raya, Alasannews.com - Masyarakat Tanjung Manggis, Desa Sungai Bulan, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, melalui Lembaga Bantuan Hukum Herman Hofi Law, telah melaporkan PT Rajawali Jaya Perkasa (RJP) atas dugaan perampasan lahan milik masyarakat tanjung manggis. 

Laporan tersebut disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Selasa (20/8/2024).


Bahwa lahan masyarakat tersebut terletak di Dusun Suka Maju, Tanjung Manggis, dengan luas sekitar kurang lebih 200 hektar, telah dirampas oleh PT RJP. Lahan tersebut mencakup 98 surat keterangan tanah (SKT) yang menjadi bukti kepemilikan masyarakat setempat. 

Menurut Andi Hariadi Kuasa Hukum Masyarakat Tanjung Manggis, sejak tahun 2012, PT RJP telah menggunakan lahan tersebut untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit tanpa persetujuan pemilik sah.


“Masyarakat sudah berusaha untuk mengambil kembali lahan yang mereka miliki secara sah, namun mereka dihadapkan dengan pihak lain, termasuk oknum anggota TNI yang diduga turut menjaga lahan tersebut,” ungkap Dr. Herman Hofi dalam konferensi pers setelah laporan resmi diajukan.

Dr. Herman Hofi juga menegaskan bahwa meskipun persoalan ini telah berlangsung cukup lama, PT RJP belum menunjukkan niat baik untuk menyelesaikan konflik dengan masyarakat Tanjung Manggis. Tidak adanya respons yang konstruktif dari pihak perusahaan membuat masyarakat merasa terabaikan dan kehilangan hak-haknya.

Melalui laporan pengaduan ini, masyarakat Tanjung Manggis berharap Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat segera melakukan penyelidikan dan mengambil langkah hukum yang diperlukan. "Kami menginginkan adanya penyelidikan terhadap kasus mafia tanah ini serta penegakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk perusahaan yang telah merampas lahan masyarakat," ujar Dr. Herman Hofi Munawar.

Masyarakat Tanjung Manggis berharap agar hak-hak mereka dilindungi oleh hukum, dan mereka dapat memperoleh keadilan atas sengketa lahan yang telah berlangsung lebih dari satu dekade. Mereka juga meminta agar pihak kejaksaan memastikan bahwa tindakan hukum terhadap PT RJP dapat dilaksanakan secara adil dan transparan, sehingga masyarakat yang menjadi korban tidak lagi merasa terintimidasi.

Kasus sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan besar bukanlah hal baru di Kalimantan Barat, terutama terkait dengan ekspansi perkebunan kelapa sawit. Namun, keterlibatan oknum aparat keamanan dalam menjaga lahan yang disengketakan menambah dimensi baru dalam permasalahan ini. Jika terbukti adanya keterlibatan pihak keamanan dalam memihak kepada perusahaan, hal ini akan menjadi tantangan serius bagi penegakan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Menurut Dr.Herman Hofi Munawar pengamat hukum Kalbar, "Kasus ini menunjukkan bagaimana hubungan antara masyarakat, perusahaan, dan aparat negara dapat menciptakan dinamika yang kompleks dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang seharusnya melindungi mereka."

Masyarakat Tanjung Manggis kini menunggu langkah tegas dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Mereka berharap bahwa kasus ini dapat menjadi titik terang dalam perjuangan panjang mereka untuk mendapatkan kembali hak atas tanah yang telah dirampas.


Sumber:Herman Hofi Munawar(LBH)
Red/Gugun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update