Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketua Koprasi Minta Keadilan Terhadap Karyawan Yang Mengalami Kecelakaan Kerja di Perusahaan PT.SMS / PT Mukti Plantision

8/25/2024 | 18:17 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-25T11:17:18Z

Pontianak , Alasannews.com - Ngeri Kecelakaan  maut terjadi di lokasi perusahaan PT SMS / PT Mukti Plantision beberapa waktu lalu.

Sebelum kejadian kecelakaan kerja di dua perusahaan perkebunan sawit tersebut saudara Doni sebagai karyawan bongkar muat buah kelapa sawit milik PT SMS/PT Mukti Plantision menceritakan ,datang   dua asisten bernama   Rahmat serta sodara Yesi, meminta  Doni untuk melakukan antar jemput karyawan  kerja  mengunakan Zonder  yang tidak memiliki  Rem bahkan gigi Zonder sudah patah.


Padahal kedua asisten itu tau  bahwa keadaan Zonder itu  tidak layak di pakai/digunakan, namun asisten tetap ngotot  memerintahkan Doni  antar jemput karyawan kerjanya mengunakan Zonder yang sudah tidak bisa di oprasikan alias  kadarluarsa itu, lalu Doni  melaksanakan perintah asisten  melakukan antar jemput karyawan sebanyak (sepuluh orang) karyawan  kata Doni.


Setelah dalam perjalanan  di blok, N  jl linta perusahaan ada turunan jalan sangat tinggi  disitulah terjadi kecelakaan  Zonder masuk jurang menabrak pohon sawit kariawan pun jadi korban  (satu meningal dunia pecah kepalanya , 9 mengalami luka" Parah  ada patah kaki ada yg patah hidung  yang lain nya mengalami luka parah  ada yang dirawat di RS sandai ada yang ditujukan ke RS ketapang, hal ini disampaikan oleh keluarga korban yang mengalami  kecelakaan  pada tim awak media pada hari Minggu 25  Agustus 2024 Wib.

Tim awak media  mencoba melakukan konfirmasi  kepada kedua  asisten  perusahaan  namun kedua asisten   menghindar tidak mau di konfirmasi  dan tidak mau memberikan keterangan kepada awak media,

Dari hasil konfirmasi  awak media  dengan 10 kariawn yang mengalami  kecelakaan maut itu  mereka bekerja sudah lebih dari dua tahun  lamanya bekerja  di PT SMS /PT Mukti Plantision namun tidak pernah di daftarkan pihak  perusahaan ke BPJS ketenagakerjaan.

Menurut keterangan salah satu karyawan kendaraan  yang layak digunakan untuk antar jemput karyawan kerja  adalah DT angkutan yaitu mengunakan dum truk  bukan zonder   

Zonder itu adalah untuk ankotan buah kelapa sawit bukan digunakan untuk antar jemput karyawan kerja, disinyalir PT SMS/PT Mukti Plantision melanggar aturan UU tentang K3  sebab pihak perusahaan tidak  mempersiapkan pasilitas keselamatan kariawan pekerjanya,  seperti kelengkapan (SEPTI), PT SMS/PT Mukti Plantision anehnya lagi kendaraan Ambulance juga tidak di miliki  sebagi tanggap darurat, contoh kecil yang mengalami kecelakaan dan meninggal dunia   jenazah  dan beberapa karyawan  kecelakaan maut itu  adalah dari inisiatif  masyarakat  Desa Penjawaan  dengan mengunakan Ambulance  Desa Penjawaan

Pihak perusahaan  PT SMS/PT Mukti Plantusion  terang keluarga korban yang kecelakaan dalam berkerja tidak manusiawi.

Sebanyak  dari  10 keluarga korban kecelakaan kerja akan melaporkan secara resmi  management PT SMS/PT Mukti Plantusion kepada pihak kepolisian Polsek Sandai.

Adapun keluarga korban dalam laporan mereka akan di dampingi ketua Koperasi Nasional UMKU Pangkat Longka Ketapang Sejahtera.,"Adapun dugaan yang akan dilaporkan atas  UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS  adanya pemberi kerja nyata lalai melindungi tenaga kerja yang ada.

Anehnya lagi pungutan potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan selalu di potong dalam gaji atau upah yang dibayar oleh perusahaan tersebut.

Adapun  sangsi sebagaimana dimaksud   pasal 55 UU  dapat diberikan kepada pemberi kerja Berupa pidana penjara paling lambat 8,(Delapan tahun pidana penjara Denda 1 miliar 

Ditempat yang sama ketua koprasi M .Sandi Memberikan keterangan kepada tim awak media dengan kejadian ini, Untuk mencegah penggelapan data dan barang bukti dalam hal ini dirinya sebagai  ketua koperasi akan  bertindak tegas  atas peristiwa yang terjadi.

Apa yang dilakukan  oleh perusahaan  PT SMS/PT Mukti Plantision sudah jelas melanggar aturan UU dapat dikenakan KUHP pasal 351  jo Pasal 170   diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. dan juga melanggar UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengimplementasi Hak Asasi Manusia.

Sandi menambahkan demi keadilan meyelamatkan  masyarakay Desa Penjawaan dirinya akan melakukan langkah langkah hukum yang berkeadilan dan meminta semua pihak baik penegak hukum dan pemerintah daerah serta provinsi segera lakukan tindakan tegas kepada dua perusahaan tersebut  tegas  M. Sandi,

Sumber : Ketua Koprasi M.Sandi
Red/Gugun 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update