Kubu Raya, Kalbar- Pelaku pencemaran nama baik yang di lakukan seseorang yang tidak diketahui namanya yang di tugaskan mengantar beras
Untuk kegiatan sosialisasi dengan menyebar luaskan video dengan tuduhan anggota salah satu Organisasi profesi wartawan AWII kota Pontianak.
Yuliana sebagai ketua DPD AWII Provinsi Kalbar menyampaikan bahwa ini adalah pencemaran nama baik organisasi dan juga pencemaran nama baik anggota organisasi profesi wartawan pada acara giat sosialisasi Bacalon Bupati kubu raya H.Rusman Ali di jalan Adisucipto gang Sanusi Desa Arang limbung Kecamatan Sungai raya Kabupaten Kubu raya. Minggu (4/8/24).
"Kami sebagai ketua DPD AWII Provinsi Kalbar sangat terpukul adanya kejadian ini sangat memukul moral saya, ini harus kita lanjutkan ke Ranah hukum dengan menyebar luaskan video hoax yang sudah menyebar kemana-kemana dengan menuduh langsung bahwa wartawan sudah mengambil beras tersebut,"ungkap Yuliana.
Lanjutnya, adanya pencemaran nama baik yang mana sudah di atur UU ITE pasal 27 ayat 3 yang menyebutkan melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik," pungkasnya.
Kejadian tersebut kami seluruh anggota AWII Provinsi Kalbar akan mengadukan ke Polda Kalbar adanya video hoax yang sudah menyebar luas di tengah Masyarakat.
Red/Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar