TUBAN , ALASANEWS.COM - Maraknya aktivitas penambangan bodong alias ilegal di wilayah hukum Polres Tuban seakan menjadi masalah tersendiri yang tidak pernah terselesaikan.
Bahkan sering kali pihak berwajib melakukan serangkaian operasi, namun konyol, tidak berselang lama tambang-tambang diduga ilegal tersebut beraktivitas kembali seperti biasa.
Padahal selain penambangan tersebut melanggar hukum lantaran diduga tanpa izin, pastinya akan berpotensi mengakibatkan bencana alam karena rusaknya struktur tanah atau ekosistem alam.
Mirisnya, menurut sumber yang dapat di pertanggung jawabkan saat memberikan keterangan pada tim awak media 25 Agustus 2024 Wib.sumber di lapangan mengatakan yang mana enggan disebutkan namanya, kegiatan ilegal tersebut disinyalir ada campur tangan oknum yang berpengaruh kuat di Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum di wilayah Tuban.
Salah satunya penambangan yang ada di Desa Simo, Kecamatan Soko. Yang mana menurut sumber di lapangan yang enggan disebutkan namanya, penambangan diduga Ilegal yang dikelola oleh JO tersebut diduga didalangi oleh oknum APH di Tuban berinisial RO.
Sehingga, penambangan tersebut meskipun sudah pernah disidak oleh anggota Polres setempat, hal itu seolah olah hanya menutupi borok oknum yang terlibat saja.
Buktinya penambangan diduga Ilegal itu kembali beraktivitas dan kian merajalela dengan menggunakan excavator alat berat (bego) dan seakan kebal hukum.
"Bahkan gencarnya pemberitaan di media sosial baik cetak maupun online beberapa pekan kemarin seolah diabaikan begitu saja," ungkap sumber.
Mirisnya, lanjut sumber, sesuai kabar yang didengar di lapangan, Polda Jatim pun sudah mendapat informasi soal penambangan diduga Ilegal tersebut.
Namun sampai saat ini tak kunjung juga ada tindakan tegas apapun. Lantas kemana lagi masyarakat harus melapor,?
"Jika pihak-pihak terkait seolah sudah melingkar bag menjadi pelindung para pelaku penambangan diduga ilegal," cetusnya.
Sementara RO yang menurut informasi diduga aktor penambangan diduga ilegal tersebut saat dikonfirmasi wartawan justru nampak gusar dan seakan tak tau aturan.!
"Kalau cari sumber yang benar. Masyarakat siapa namanya dan mana alamatnya," tandasnya.
Untuk diketahui, Ilegal Mining tersebut jelas-jelas banyak melanggar Peraturan Pemerintah, baik itu Perda Provinsi, Pergub Jatim, sampai INPRES dan (KUHP). Oleh karena itu, seharusnya tidak ada alasan bagi pengusaha tambang ilegal ini beraktivitas.
Diterangkan dalam undang-undang minerba, pasal 158 tentang pertambangan. Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat, (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus.
Mengacu pada pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5), Pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp.10.000.000.000 (Sepuluh miliar rupiah).
IR/SA HP.+62 838-2715-5872
Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar