Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kabid Humas Polda Kalbar Benarkan Adanya Gelar Perkara Kasus Mantan Bupati Kubu Raya.

8/11/2024 | 16:46 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-11T09:46:42Z

Pontianak, Alasannews.com – Polda Kalbar saat ini sedang melakukan gelar perkara terkait kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan mantan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, dalam proyek peningkatan jaringan distribusi air baku PDAM Tirta Raya pada tahun 2013. Selain Muda, mantan Direktur PDAM Tirta Raya, Ulai Visatu, juga diperiksa sebagai tersangka.

Menurut Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, pada hari Minggu, 11 Agustus 2024, melalui keterangan telepon, proses gelar perkara masih berlangsung. Saat ini, penyidik tengah meminta keterangan dari para ahli untuk mendalami perkara ini lebih lanjut."ungkapnya.


Penetapan tersangka terhadap Muda Mahendrawan terungkap setelah beredarnya tangkapan layar yang diduga merupakan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan oleh Polda Kalbar. SP2HP tersebut menyatakan bahwa pada 6 Agustus 2024, status Muda Mahendrawan dan Ulai Visatu meningkat dari saksi menjadi tersangka.


Dalam penjelasannya kepada media, Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengonfirmasi bahwa,"meskipun gelar perkara sudah dilakukan, proses penyidikan masih berjalan. Kabid Humas menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidik yang menangani kasus jelas Humas Polda kalbar.

Kasus ini bermula dari laporan Iwan Darmawan, seorang kontraktor di Kubu Raya, yang melaporkan Muda Mahendrawan ke Polda Kalbar. Iwan menuduh Muda terlibat dalam penipuan dan penggelapan terkait proyek peningkatan jaringan distribusi air baku PDAM Tirta Raya tahun 2013. Iwan mengklaim bahwa setelah proyek selesai, ia belum menerima pembayaran dan mengalami kerugian lebih dari Rp 1,5 milyar, yang memicu laporan ini untuk mencari keadilan hukum.


Sumber: Humas Polda kalbar
Red/Gugun 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update