Palembang , Alasannews.com — Tim Awak media sebagai Kontrol Sosial melakukan inspeksi mendalam terhadap di sebuah gudang penampung minyak CPO yang diduga beroperasi secara ilegal di Jalan Sukadamai, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukaramai, Kota Palembang.(7/8).
Dari Pantauan tim media menyaksikan proses transaksi pemindahan minyak CPO di dalam gudang tersebut. Beberapa truk tangki terlihat sedang melakukan pembongkaran minyak. Pengelola gudang, Anil A.M., serta sopir truk tangki terlibat, terlihat tidak mengindahkan instruksi Kapolri untuk menghentikan kegiatan ini.
Menurut Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap kegiatan yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dianggap ilegal. Selain itu, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur bahwa praktik yang merugikan lingkungan harus ditindak tegas.
"Kegiatan ini jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan tidak memenuhi syarat legalitas yang ditetapkan. Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan instruksi Kapolri dan Undang-Undang yang berlaku," ujar Erwan S., jurnalis dari tim media yang melakukan pemeriksaan.
Pihak berwenang diharapkan dapat segera menindaklanjuti temuan ini untuk menegakkan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat serta lingkungan.
Pewarta: Erwan S
Red/Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar