RIAU , Alasannews.com - Diduga sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 14.292.645 propinsi Riau kedapatan oleh tim media ini sedang melakukan aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) Subaidi,kepada
pelangsir yang mengunakan jerigen, hingga ber ton-ton,tanggal 5/8/2034.
Akibat dari perilaku pihak SPBU tersebut
para pelanggan dan mobil-mobil yang mau mengisi BBM subsidi terpaksa harus mengantri, karena harus menunggu belasan jerigen bahkan sampai puluhan jerigen sedang melakukan pengisian BBM jenis solar, tak memikirkan nasib para pelanggan lainnya yang mengantri di SPBU 14.292.645.selensen tersebut.
sejumlah pengemudi yang antri,juga warga masyarakat saling berdesakan disaat antri karena tidak tahan oleh tingkah laku para pelangsir, Kuat dugaan Selama ini SPBU 14.292.645 sering melakukan pengisian BBM jenis pertalite subsidi maupun solar subsidi dengan mengunakan Jerigen pihak SPBU terkesen mengutamakan para pelangsir yang menguntungkan jerigen.
pengisian jerigen atau
pelansiran dari SPBU 14.292.645 seterusnya di isi ke jerigen untuk meraih keuntungan pribadi, tentunya secara kasat mata para pelansir dan pemilik SPBU diduga sudah kerja sama ataupun
telah bersekongkol dalam melakukan bisnis ilegal yang merugikan masyarakat.
" kurang nya pengawasan dari pihak APH terhadap SPBU 14.292.645 ini di lihat saat pengisian BBM ke pelansir yang mengunakan jerigen bahkan ada juga yang mengunakan angkong untuk mengangkut jerigen yang sudah di isi seterusnya di sembunyikan di balik kantor SPBU tersebut,tempat yang tersembunyi.
Sementara itu, salah seorang pelanggan mengeluh atas aktivitas SPBU 14.292.645 yang harus mengantri berjam-jam demi mendapatkan BBM untuk keperluan sehari-hari.
" iya bang, saya dari tadi antri sampai sekarang, karena menunggu operator ngisi jerigen- jerigen yang terlalu banyak, ucap pelanggan tersebut.
Saat awak media mempertanyakan hal tersebut, pengawas SPBU 14.292.645.a/n RAHMAN diruang kerjanya terkait tentang dibolehkan nya untuk melansir BBM kepada para pelansir, menyebutkan, bahwa SPBU tersebut sudah ada surat rekomendasi dari kepala desa dan Pertamina serta memberi izin.
"Dalam melakukan pengisian BBM subsidi dengan mengunakan jeregen siapa pun dari manapun dan dalam bentuk apapun.bahkn hinga 5 ton juga boleh,"Kata pengawas SPBU 14.292.645 selensen tersebut.
" kami sudah ada surat rekomendasi dari kepala desa pihak Pertamina untuk melakukan pengisian dalam bentuk apapun,'ujar pengawas SPBU tersebut
dengan singkat."
Pasca dari kegiatan yang telah dilakukan oleh SPBU 14.292.645 tersebut, yang diduga juga ada kerja sama degan oknum APH setempat, diminta kepada pihak APH dan pihak Pertamina untuk memberikan sangsi dan tidak segan-segan mencabut izin kepada SPBU yang membandel sesuai dengan aturan dan undang-undang yang di berlakukan.
Seperti yang tertuang dalam pasal berikut,Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Tim: Liputan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar