Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Proyek Peningkatan Jalan Sandai Tanjung Medan Mengunakan Material Tanah Setempat Tidak Memiliki Ijin Galian C

8/03/2024 | 21:24 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-03T14:24:48Z

Ketapang , Alasannews.com - Sangat di sayangkan sekali pekerjaan Proyek Peningkatan Jalan Sandai Tanjung Medan tidak terlalu ketat pengawasan nya dari tim teknis baik dari konsultan dan pihak Dinas Pekerjaan Umum Dan Rata Ruang Kabupaten Ketapang yang mana anggarannya cukup besar sekali.

Dari hasil pantauan tim ivestigasi awak media di lapangan pada hari Jumat 2 Agustus 2024 wib.setelah sebelum nya beberapa hari lalu juga ke melintasi jalan tersebut yang sedang di kerjakan pengerjaannya,dan awak media sempat mengkonfirmasi kepala Desa setempat melalui Cet Wa,hp dengan langsung di respon kepala desa Sandai kiri seperti ini,!!?

[1/8 17.42] Arman Kds: Gak tau boss tny sm yg krj aj [1/8 17.43] Arman Kds: Atau tny PU ktpg
[1/8 17.43] Arman Kds: Itu anggrn kabupaten
[1/8 17.44] Arman Kds: Permisi sdh tp mslh ijin tnh uruk bkn ursn kt boss
[1/8 17.45] Arman Kds: Itu ursn mrk sm dinas trkait [1/8 17.46] Arman Kds: Gak tau lh boss bkn kewenangn kt jg ttg ijin2 tnh uruk tu.

Seperti apa yang dijelaskan kades bahwa kepal desa tidak di libatkan dalam pelaksanaan nya dan hanya pada saat masuk saja pihak kontraktor ijin pemberitahuan setelah itu tidak pernah kordinasi komunikasi lagi tutur kades Sandai kiri membalas Cet Wa awak media,kades menyarankan tanyakan ke dinas terkait di kabupaten Ketapang aja,dan soal ijin galian C tersebut yang buat urukan kades juga ngk tau. 

Dalam hal ini jelas bahwa sudah sesuai fakta, pembangunan proyek peningkatan jalan Sandai dan Tanjung Medan tersebut degan leluasa pihak pelaksana pemenang tender PT.TESAR CATUR NUSA di KSO Kan kepada PT.ANUGRAH PUTRA INDOTAMA tersebut mengunakan tanah tebing yang ada di jalan yang sedang di bangun untuk bahan material timbunan yang tidak memenuhi standar dan juga tanah tersebut di gali  tidak memiliki ijin galian C. Apakah proyek dengan pagu dana sebesar Rp.15.852.500.000.00 *( Lima Belas Milyard Delapan Ratus Lima Puluh Dua Juta Liam Ratus Ribu Rupiah)* yang bersumber dana dari DBH (Dana Bagi Hasil Sawit) dengan nomor Kontrak P/1812/KPA- APBD-DBH/DPUTR-B/600.1.9.3/V/2024 di Awasi tim teknis Konsultan PT.TRIAS ERISKO KONSULTAN Serta pendamping Hukum dari  Kantor Pengacara Negara pda Kejaksaan Negri Ketapang, Masa waktu pelaksanaan 180 *(Seratus Delapan Puluh Hari Kalender)*

Tidak sampai di situ tim awak media mencoba menghubungi pihak perwakilan dari.pelaksna. pekerjaan Rekuntruksi Peningkatan Jalan Sandai Tanjung Medan sodara Udin yang ada di lapangan saat di tanya soal tanah uruk tersebut kalau di gunakan buat timbunan maka akan berlumpur saat hujan sebab tanah yang di gunakan dari tanah tebing di sekitar jalan tersebut bukan tanah untuk timbunan khusu,pertanyaan  tim awak media tidak di jawab oleh pihak perwakilan pelaksana sodara Udin malah mengulurkan uang untuk mencoba menyuap awak media sekitar dua ratus ribu rupiah.

Sampai berita ini diterbitkan tim awak media mencoba mengkonfirmasi pihak terkait sebab sudah jelas fakta di lapangan kalau mereka mengunakan bahan ilegal di kegiatan proyek pemerintah dan sudah patut di duga ada terhendus dugaan  korupsi dalam.kegiatan peningkatan jalan Sandai dan Tanjung Medan tersebut.



Tim liputan
Redaksi 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update